Jumlah Perkara Tahun 2012 di MS Sigli Menurun

Sigli |www.sigli.ms-aceh.go.id
Menurut statistic yang didapat oleh Lasyitamasya (Lasykar IT Mahkamah Syar’iyah) Sigli melalui wawancara kepada Bapak Nasir Abdullah, S.Ag selaku Panitera Muda Hukum MS Sigli, bahwa perkara yang masuk di MS Sigli pada tahun 2012 cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan perkara di tahun 2011.
Adapun perkara di tahun 2012 ini, MS Sigli menerima total 458 perkara baik dari gugatan maupun permohonan, sedangkan bila dibandingkan dengan tahun 2011 yang lalu berjumlah 585 perkara, hampir 20% terjadi pengurangan perkara.
walaupun terjadi grafik penurunan jumlah perkara, namun sisa perkara yang belum putus di tahun 2012 mengalami peningkatan sebanyak 81 perkara, dibandingkan dengan sisa perkara di tahun 2011 hanya 47 perkara.
Begitu juga perkara jinayat, pada tahun 2012 ini Mahkamah Syar’iyah Sigli hanya menyidangkan 4 perkara baik Khamr maupun maisir, berbanding jauh pada tahun 2011 hingga 11 perkara jinayat, namun penyelesaian terhadap perkara jinayat ini tidak terlalu bermasalah, karena sidang jinayat dapat dilakukan satu kali, sehingga dapat dijatuhkan vonis pada saat itu juga.
Drs. Masykur selaku Panitera sekretaris MS Sigli mengatakan bahwa peningkatan jumlah sisa perkara di tahun 2012 dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan pada saat akhir tahun terjadi mutasi kepada 4 (empat) orang hakim di MS Sigli dan 3 diantaranya adalah Ketua Majelis, sehingga pada masa transisi tersebut banyak perkara-perkara yang ditunda agak lama menunggu bertugasnya hakim-hakim yang mutasi ke MS Sigli, sehingga beliau menyarankan kepada pengambil kebijakan terhadap promosi dan mutasi hakim hendaknya mempertimbangkan waktu promosi dan mutasi hakim agar tidak terlalu mepet di akhir tahun,.
“Kalau bisa di pertengahan tahun, sehingga transisi pemeriksaan perkara dari majelis hakim yang lama kepada majelis hakim yang baru tidak terlalu lama,” ujarnya. (fikri oslami/ Lasyitamasya Sigli)