Jumlah Penerimaan Perkara di PA Nunukan Alami Kenaikan Hampir 300 Persen

Para Pencari Keadilan di Ruang Tunggu PA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Jika dirinci perbulannya dari Januari hingga Mei 2013, maka dapat diketahui rata-rata PA Nunukan hanya menerima di bawah 30 perkara setiap bulannya.
Rinciannya adalah di Januari 2013 PA Nunukan menerima sebanyak 29 perkara; lalu di Februari 2013 sebanyak 22 perkara; kemudian di Maret 2013 sebanyak 23 perkara; dan terakhir di April 2013 juga sebanyak 23 perkara.
Namun di sepanjang bulan Mei 2013 ini PA Nunukan telah menerima 64 perkara, terdiri dari gugatan 14 perkara dan permohonan 50 perkara.
Ini berarti ada kenaikan hampir 300 persen dibanding bulan sebelumnya, April 2013, yang berjumlah hanya 23 perkara.
Atau jika dibandingkan dengan penerimaan Mei tahun lalu yang hanya sebanyak 26 perkara, berartiĀ ada kenaikan sekitar 250 persen.
Lonjakan kenaikan drastis jumlah penerimaan perkara di PA Nunukan ini terjadi setelah PA Nunukan membuka kran Sidang Keliling di pulau Sebatik, yang berbatasan darat langsung dengan negeri jiran Malaysia.
Ini hanya baru penerimaan perkara dari 1 Kecamatan dari 5 Kecamatan yang terdapat di pulau Sebatik, ditambah 2 Kecamatan di pulau Nunukan.
Dan jumlah penerimaan perkara 1 Kecamatan ini diperkirakan akan terus bertambah dalam Sidang-sidang Keliling berikutnya.
Menurut Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, beberapa waktu lalu, adanya tren kenaikan jumlah perkara di PA Nunukan ini sudah diperkirakan sebelumnya.
Dan ini akan terus terjadi setiap bulannya sepanjang 2013 ini selama kran Sidang Keliling PA Nunukan di Kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat ibukota Kabupaten itu selalu dibuka.
Karena Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh PA Nunukan ini tidak hanya terbatas dari anggaran yang berasal dari DIPA PA Nunukan saja.
Tapi juga ada dari anggaran APBD Pemkab. Nunukan yang memprogramkan sidang itsbat nikah kepada warganya di 7 Kecamatan pulau Sebatik dan pulau Nunukan dalam rangka membantu identitas hukum masyarakatnya yang banyak bermasalah.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)