Jumlah Hakim Bertambah, PA Nunukan Tunjuk Hawasbid Baru

SK Hawasbid 2015
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Untuk mengaplikasikan pasal 53 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perintah kepada KPA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan tupoksi para pejabat dan pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diperlukan adanya pengawasan intern dalam sebuah lembaga pengadilan.
Oleh karena itu sehubungan dengan adanya tambahan 2 Hakim baru yang masuk ke PA Nunukan akhir 2014 lalu, yaitu Wakil Ketua PA Nunukan Drs. A. Fuadi dan Hakim Khairul Badri, Lc., maka agar pengawasan dan pembinaan berjalan dengan optimal KPA Nunukan mengeluarkan SK KPA Nunukan Nomor W17-A10/020/PS.01/I/2015, tanggal 2 Januari 2015 Tentang Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Nunukan.
Dengan berlakunya SK baru KPA Nunukan ini, maka SK Hakim Pengawas Bidang sebelumnya, yaitu SK KPA Nunukan No.W17-A10/105.a/PS.01/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.
Semoga dengan bertambahnya personel Hawasbid PA Nunukan menjadi amunisi baru dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan intern di PA Nunukan tahun 2015 ini.
(Mul – Renafasya)