Jemput Bola Berikan Layanan Prima, PA Bontang Gelar Sidang di Luar Gedung Pada Kelurahan Bontang Selatan
Bontang, Jum’at (29/10) – Bertempat di Aula Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Pengadilan Agama Bontang laksanakan sidang itsbat nikah di luar gedung.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah luar gedung ini adalah dalam rangka memberikan layanan prima bagi masyarakat pinggiran Kota Bontang yang terbatas aksesnya untuk mendapat layanan hukum.
Hadir dalam pelaksanaan persidangan luar gedung tersebut Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Panitera PA Bontang Mursidi, S.H., M.Hum., Hakim, panitera muda gugatan, serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Kelurahan Bontang Selatan Naumi, Amd. Keb.
Kegiatan sidang di luar gedung diawali dengan sambutan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Kelurahan Bontang Selatan mewakili Lurah Bontang Selatan yang tengah Dinas luar. Dalam sambutannya Kasi Ekobang menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran PA Bontang dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat Kelurahan Bontang Selatan.
Sambutan kedua disampaikan oleh Panitera PA Bontang, yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan persidangan itsbat nikah di luar gedung pada kantor Kelurahan Bontang Selatan ini, selanjutnya Panitera PA Bontang juga menghimbau agar seluruh warga Kelurahan Bontang Selatan yang nantinya akan mendapatkan salinan penetapan dari PA Bontang agar segera mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama setempat.
Sambutan ketiga disampaikan oleh Wakil Ketua PA Bontang, yang dalam sambutannya memberikan edukasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, Wakil PA Bontang juga mengingatkan agar tidak ada lagi keluarga dari peserta yang ikut dalam sidang itsbat nikah luar gedung ini yang melaksanakan pernikahan di bawah tangan, pernikahan harus dilaksanakan pada lembaga yang telah disediakan oleh Negara yakni Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan sidang di luar gedung dilanjutkan dengan persidangan, di mana dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah kali ini Majelis Hakim menyidangkan dan memeriksa 9 (sembilan) perkara.
Kegiatan sidang di luar gedung ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan penetapan itsbat nikah kepada para pihak dan sekaligus foto bersama. (AFSM)