logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jembatan Ambruk Warnai Perjalanan Tim Sidang Keliling Perdana PA Rantau Tahun 2015

Rantau | PA Rantau

Sesuai dengan program kerja tahun 2015, maka PA Rantau pada tahun ini kembali menggelar sidang keliling dan penerimaan perkara dengan sistem jemput bola, yang dimaksudkan agar para pihak yang ingin mengajukan perkara tidak perlu susah-susah datang ke Kantor Pengadilan Agama Rantau, petugas dari Pengadilan Agama Rantau yang datang ke Kecamatan Hatungun tepatnya Desa Bagak sebagai tempat sidang keliling yang ditunjuk, dengan tujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan (justiciaballen). Ternyata sistem jemput bola ini disambut positif oleh masyarakat, terbukti pada kesempatan ini petugas PA Rantau menerima 15 buah perkara itsbat nikah.

Dari perkara yang telah diterima tersebut, maka sidang dilakukan oleh dua Majelis Hakim pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin tanggal 6 April 2015 dan hari Rabu tanggal 8 April 2015.

Kemudian sekitar jam 07.30 Wita tanggal 6 April 2015, tim yang terdiri dari Drs. H. Junaidi, S.H. selaku ketua Majelis, Hj. St. Zubaidah,S.Ag.,S.H.,M.H., Syaiful Annas, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Hairuddin,S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Nor Hendra Riyadi dan Abdul Muluk, berangkat dari kantor PA Rantau menuju lokasi sidang keliling di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin.

Perjalanan cukup jauh dan melelahkan karena harus melewati pegunungan, jalan rusak, dan terkadang harus berpapasan dengan mobil tronton pengankut batubara, ditambah lagi perjalanan tim sidang keliling terpaksa terhambat karena ada sebuah mobil yang terperosok di jembatan yang rusak, sehingga rombongan harus istirahat dan berhenti sekitar setengah jam menunggu ulin dan kayu jembatan tersebut disusun dan diperbaiki kembali. Namun dengan kondisi alam dan hambatan dalam perjalanan menuju lokasi sidang, tidak menyurutkan apalagi mematahkan semangat tim sidang keliling, mereka tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi membantu masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Rantau.

Setibanya di lokasi rombongan bersiap melakukan proses persidangan di Kantor Kepala Desa Bagak, para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Jumlah perkara yang disidangkan pada sidang keliling kali ini berjumlah 7 buah perkara itsbat nikah dan semuanya telah diputus.

Persidangan berakhir sekitar 12.00. WITA, dan mendapat respons yang positif dari masyarakat pencari keadilan, salah seorang pihak pencari keadilan yang sempat ditanya oleh Tim IT PA Rantau menjelaskan bahwa merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Rantau khususnya mereka yang tidak mempunyai bukti otentik perkawinan, dan juga karena jarak yang jauh antara Desa Bagak dan Pengadilan Agama Rantau, sehingga sangat memakan waktu dan biaya dan karena keterbatasan uang dan sedikitnya waktu sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan, namun dengan adanya sidang keliling ini masyarakat dengan sangat mudah dan tidak memakan biaya terlalu banyak bisa menyalurkan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan dan mereka berharap sidang keliling ini dapat menjadi program rutin Pengadilan Agama Rantau.

Setelah berpamitan, rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Rantau bergerak meninggalkan Desa Bagak untuk kembali pulang ke Rantau, letih dan lelah tentu saja menggelayuti tubuh mereka, namun terlihat jelas ekspresi kepuasan di wajah mereka karena dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice