Jelang Ramadhan, PA Bungku Gelar Sidang Terpadu di Tangofa

Bungku Pesisir | PA Bungku
Bertempat di Kantor Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir, PA Bungku menggelar Sidang terpadu bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Bungku Pesisir pada Kamis (04/04/2019). Perkara yang telah didaftarkan untuk disidangkan hari itu berjumalah 28 perkara dengan rincian 25 perkara permohonan itsbat nikah dan tiga perkara gugatan cerai.
Tim yang beranggotakan Fahruddin, Andi Fachrurrazy Karaeng Liwang, Munifa, Dwi Sartono, Isma Katili dan Haeru Kusuanto selaku operator SIPP berhasil menyelesaikan semua perkara tersebut.
Seremoni kegiatan dibuka oleh Fahruddin yang merupakan wakil ketua PA Bungku didampingi oleh Kepala KUA Bungku Pesisir dan Kepala Desa Tangofa. Selanjutnya sidang dimulai tepat pukul 09.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat. Dari 25 perkara istbat yang disidangkan, satu perkara dicabut karena dalam proses sidang terungkap alasan penggugat tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Sementara untuk perkara gugatan, dari tiga perkara yang sedianya disidangkan, hanya dua yang dikabulkan dan satu perkara digugurkan karena pemohon tidak menghadiri sidang.
Irwan selaku Kepala KUA Bungku Pesisir mengungkapkan apresiasinya kepada tim dari PA Bungku dan meminta agar dapat mengadakan kegiatan seperti ini lagi di tahun ini. Tingginya permintaan dari masyarakat di Bungku Pesisir akan kegiatan sidang keliling dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah, sementara jarak yang harus ditempuh ke ibukota kabupaten cukup jauh. Sebagaimana diketahui KUA Bungku Pesisir termasuk KUA yang baru terbentuk. Sebelumnya masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahannya harus menyeberang ke Pulau tempat dimana KUA Bungku Selatan berada.
Melihat besarnya kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan sidang keliling, Fahruddin mengungkapkan akan segera melaporkannya kepada Ketua PA bungku untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana pelaksanaan sidang keliling di masa yang akan datang. (Tia)