Jelang Ramadan 1434 H, MS Aceh Gelar Rapat

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Bulan suci Ramadhan adalah bulan ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam untuk berbuat amal kebajikan sebanyak-banyaknya. Karena pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan nilai pahala ibadah dan ibadah sunat dinilai seperti ibadah fardhu.
Guna untuk mengoptimalkan kegiatan pada bulan Ramadhan 1434 H dan hubungannya dengan tugas pokok sehari-hari, jajaran Mahkamah Sayr’iyah Aceh mengadakan rapat tanggal 8 Juli 2013 di Lt II aula Zainal Abidin Abubakar.
Hadir dalam rapat tersebut KetuaDr. H. Idis Mahmudy, SH., MH, Wakil KetuaDrs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional, staf serta pegawai kontrak.
Dalam kata pengantarnya, Panitera/Sekretaris selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa sehubungan akan tibanya bulan suci Ramadhan 1434 H perlu dibuat program dan kegiatan yang berhubungan dengan Ramadhan dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Ibadah pada bulan Ramadhan semakin meningkat tetapi tugas tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Kita susun program yang akan dilaksanakan selama Ramadhan ini,” kata H. Syamsikar menjelaskan.
Sementara itu, Ketua MS Aceh dalam penjelasannya menyampaikan program yang akan dilaksanakan selama Ramadhan 1434 H. Setelah melalui pembahasan, akhirnya rapat memutuskan sebagai berikut :
- Selama Ramadhan kegiatan belajar bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahtsul kutub bagi Hakim Tinggi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Hanya saja berhubung jam pulang kerja pada hari Jum’at ditetapkan pukul 15.30 Wib, maka pelaksanaan bahtsul kutub dilaksanakan Jum’at pagi.
- Kegiatan pengajian bagi pegawai tetap dilaksanakan, waktunya diadakan pada Jum’at pagi. Dan diminta Ketua dapat mengisi pengajian tersebut walaupun hanya satu kali.
- Akan diadakan buka bersama minimal 1 kali selama Ramadhan, waktunya akan ditentukan kemudian. Namun apabila SK Hakim Tinggi yang mutasi telah turun, maka buka bersama diadakan pada waktu pelantikan. Apabila SK turunnya akhir Ramadhan, maka pelantikan akan dilaksanakan setelah Ramadhan yang dirangkai dengan halal bi halal.
- Akan dilaksanakan ceramah agama ba’da shalat zuhur dengan menampilkan penceramah yang ahli di bidangnya, misalnya dokter, ulama dan lain-lain. Untuk itu agar pengurus mushalla mempersiapkan ustadz dan menentukan topik yang akan dibahas.
- Agar dibuat spanduk dengan tema tentang Ramadhan.
Setelah semua bahasan disetujui dan diterima dalam rapat, lalu Panitera/Sekretaris menyampaikan jam masuk dan pulang kantor selama Ramadhan sesuai dengan SE Menpan dan RB No. 07 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 Tentang Penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam SE tersebut dijelaskan jam kerja selama Ramadhan sebagai berikut : Jam kerja hari Senin – Kamis 08.00 – 15.00. Jumat 08.00 – 15.30
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar dan pada akhir rapat, Panitera/Sekretaris memberitahukan bahwa makan siang telah disiapkan untuk seluruh hakim dan pewagai MS Aceh. Dan dengan mengucapkan hamdalah, rapat ditutup.
(AHP)