logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jelang Rakor dan Konsultasi, MS Aceh Persiapkan Materi

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh baru saja selesai mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap 9 (sembilan) satuan kerja yang berada dalam wilayah hukum MS Aceh. Binwas dilaksanakan oleh Hakim Tinggi dengan cara mendatangi satker yang bersangkutan. Binwas tersebut  dimaksudkan untuk meneliti dan memeriksa secara langsung kinerja aparat pengadilan tingkat pertama dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

Guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas, pimpinan MS Aceh memandang perlu mengadakan rakor dan konsultasi tindak lanjut pembinaan dan pengawasan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MS Aceh Nomor :W1-A/660/PS.01/V/2013 tanggal 29 Mei 2013.

Materi yang menjadi bahasan dalam rakor dan konsultasi adalah berupa temuan-temuan yang diperoleh dalam pembinaan dan pengawasan maupun temuan dan catatan dalam pemeriksaan berkas perkara banding.

Untuk mempersiapkan materi tersebut, MS Aceh mengadakan rapat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 dengan mengambil tempat di aula rapat pimpinan. Hadir Wakil Ketua MS Aceh H. M. Jamil Ibrahim, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional.

Wakil Ketua dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan agar materi rakor dan konsultasi dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan.

“Tolong dipersiapkan materi rakor dan konsultasi dengan baik dan dibahas dengan sempurna,” kata Wakil Ketua berpesan kepada peserta rapat.

Materi yang akan menjadi ulasan dan perbincangan dalam rakor dan konsultasi ada 3 (tiga) bidang, yaitu materi bidang yustisial, materi bidang kepaniteraan dan materi bidang kesekretariatan. Dalam pembahasan materi, terjadi adu argumen sesama Hakim Tinggi dalam menyampaikan pendapat dan usulannya. Dasar dan payung hukum pembahasan materi adalah buku-buku rujukan yang sudah ada maupun materi bintek yang diperoleh Hakim Tinggi selama ini.

Setelah melalui pembahasan dan ulasan yang mendalam, akhirnya peserta rapat menyepakati materi rakor dan konsultasi. Selain berhasil menyusun materi, peserta rapat juga menunjuk pemateri pada masing-masing bidang.

Yang menjadi pemateri untuk bidang yustisial adalah H. Abdul Muin A. Kadir, Nuzirwan, dan Baidhowi HB. Sedangkan yang menjadi pemateri bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan adalah H. Abd. Hamid Pulungan, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris.

Wakil Ketua yang mendampingi rapat sampai selesai merasa gembira dan senang bahwa materi dan penunjukan pemateri rakor dan konsultasi dapat dirampungkan. Beliau berharap agar pelaksanaan rakor dan konsultasi yang dilangsungkan esok harinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

“Terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah aktif memberikan saran dan pendapat sehingga rapat ini menghasilkan materi rakor dan konsultasi,” ujar Wakil Ketua dengan bangga.

Rapat selesai bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Dzuhur.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice