logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jelang LSH, Ketua PA Pelaihari Kumpulkan Para Hakim

KPA Pelaihari sedang memimpin rapat dengan para hakim

Pelaihari |  pa-pelaihari.go.id

Tindakan elegan KPA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, SH., MHI) mengumpulkan para hakim di ruang kerjanya, Jumat (26/04/2013) bertujuan untuk menginventaris permasalahan hukum untuk dibawa ke forum Lingkar Studi Hukum (LSH). “Siapa tahu pada sesi tanya jawab ada kesempatan untuk bertanya kepada Pak Yahya Harahap, nanti titipan pertanyaan para hakim akan saya sampaikan”, ujar Ketua.

Rapat singkat berjalan efektif. Masing-masing hakim menyampaikan permasalahan. Adapun permasalahan hukum yang dapat diselesaikan dalam rapat tersebut tidak perlu dibawa ke LSH. Sedangkan beberapa permasalahan hukum yang belum terjawab, Ketua berjanji akan menyampaikannya kepada nara sumber. Rencana permasalahan  yang akan ditanyakan yaitu:

  1. Mengapa Putusan Kasasi dalam menetapkan iddah dan mut’ah berlipat ganda sedemikian rupa hingga akal susah menerimanya. Padahal hakim tingkat pertama sudah mempertimbangkan besar nominal berdasarkan kemampuan, kepatutan dan kelayakan. Untuk apa menang di atas kertas sementara realisasinya tidak terwujud karena tidak bisa diekseskusi  (nonexecutable) mengingat kemampuan suami yang terbatas. Apa pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi?
  2. Apakah boleh dalam pertimbangan hukum Majelis mengambil pendapat ahli hukum dengan menyebutkan (perdapat tersebut) lengkap dengan judul buku, penerbit, kota penerbit, tahun dan halaman layaknya penulisan karya ilmiah? Hal ini sering ditemui pada  putusan peradilan umum. Maka hal ini penting untuk diklarifikasi mengingat ada pakar hukum yang tidak setuju.
  3. Bagaimana menghadapi perkara harta bersama yang letaknya di luar negeri? Mungkinkah Majelis melakukan disente ke luar negeri? Siapa yang akan membiayai?  Biasanya Tergugat keberatan dengan alasan, hukum tiap negara berbeda. Hukum apa yang digunakan, mohon solusi?
  4. Bagaimana menghadapi gugatan yang penggugatnya WNA dan non Muslim? Mana yang lebih dikedepankan, asas personalitas keislaman atau kepentingan hukum Penggugat? Bahwa dalam hal ini kepentingan Penggugat merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Empat hal ini dipandang urgen oleh Hakim PA Pelaihari sehingga layak untuk dibawa ke LSH. Acara dipimpin langsung oleh Ketua, dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 16.30 waktu setempat.

Sebagaimana diketahui dari Surat Nomor 0829/DjA/HM.00/IV/2013 tanggal 24 April 2013 Badilag akan menyelenggarakan LSH angkatan I. Undangan peserta 59 orang. Selain Pejabat Eselon I, II, III di Badilag juga tampak Panmud Perdata Agama, Sespim, Askor, KPTA, Waka PTA, Hakim Tinggi, KPA, Waka PA, Hakim PA dan Hakim Yustisial MA. Pak Tarsi adalah salah satu KPA yang beruntung mendapat kesempatan langka tersebut. “Selamat mengikuti LSH Pak Ketua, semoga bermanfaat bagi peradilan agama, kata para hakim seusai acara. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice