Jelang Kedatangn Hatiwasda PTA Banjarmasin,KPA Banjarmasin Gelar Rapat
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Jelang kedatangan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin mengelar rapat terbatas dengan kepaniteraan dan kesekretariatan, untuk kepaniteraan rapat diadakan pada hari senin (27/03/2017) pada jam 14.30 WITA sedangkan untuk kesekretariatan di adakan pada hari rabu (29/03/2017) pada jam 08.30 WITA bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. H. Murtadlo S.H., M.H.
Rapat Kepaniteraan
Untuk kepaniteraan rapat dibuka oleh Panitera PA Banjarmasin Drs. M. Zaid yang langsung membahas persiapan pengawasan dan pembinaan dari Hatiwasda. Dalam rapat tersebut di hadiri oleh, panitera, kasir, panmud Gugatan, Panmud Hukum dan Panmud Permohonan beserta stafnya.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. H. Murtadlo S.H., M.H. menyampaikan beberap hal yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pembinaan nanti yaitu tentang Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tentang Pola Bindalmin dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) Edisi Revisi. Dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0915/DjA/IIM25/SK/III/2014 tentang Naskah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Perkara Peradilan Agama.
Ketua PA Banjarmasin memerintahkan kepada pegawai bagian kepaniteraan agar membaca dan mempelajari isi instrument pengawasan dan pembinaan yang diberikan oleh PTA Banjarmasin tersebut.
Rapat Kesekretariatan
Untuk kesekretariatan rapat dibuka oleh sekretrais PA Banjarmasin Drs. Abdul Mujib yang juga langsung membahas persiapan pengawasan dan pembinaan dari Hatiwasda. Dalam rapat tersebut di hadiri oleh, sekertaris, bendahara, Kasubag Umum & Keuangan, Kasubag Kepegawaian & Organisasi Tata Laksana dan Kasubag Pelaporan, IT & Perencanaan beserta stafnya.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menyampaikan beberap hal yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pembinaan nanti yaitu tentang Impelementasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 0817/DjA/SK/VII/2011, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu Surat Dirjen Badilag Nomor: 0458/DjA/HM.02 3/2/2016 tentang Impelementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama Surat Direktur Badan Peradilan Agama Nomor 0684/DjA 3/HM 02.3/2016 tentang Penyampaian File Sinkronisasi, Username dan Password SIP MA RI untuk Lingkungan Peradilan Agama Impelementasi Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1406/DjA/HM.02.3/6/2016 tentang Perkembangan Implementasi Aplikasi SIPP Tingkat Pertama di Lingkungan Badan Peradilan Agama serta Peningkatan Kebersihan ruang pelayanan publik.
Maka instrumen pengawasan dan pembinaan inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melihat kembali, apa saja yang belum kita kerjakan sehingga tidak sesuai dengan yang tertulis dalam instrumen pengawasan dan pembinaan tersebut, jelas ketua pengadilan agama.
KPA juga menambahkan, instrument tersebut tertulis dengan jelas pengawasan dan pembinaan masing-masing bidang baik kepaniteraan dan kesekretariatan.
Diakhir rapat, KPA mengingatkan kepada peserta rapat untuk melihat kembali hasil perbaikan dari temuan-temuan pengawasan dan pembinaan tahun lalu, agar pengawasan kali ini, kesalahan yang sama tidak terulang kembali.