Jelang Hari Kemerdekaan, PA Andoolo Gelar Sidang Keliling
Majelis Hakim yang diketuai Drs. Abd. Rahman, sedang memeriksa pihak berperkara di ruang sidang KUA Kecamatan Angata, Konawe Selatan.
palangga | pa-andoolo.go.id
Sebagai salah satu program unggulan Badilag, sidang keliling (sidkel) kembali dilaksanakan PA Andoolo. Istimewanya, sidkel kali ini digelar sehari sebelum ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68.
Bertempat di ibu kota kecamatan Angata, Jum’at pagi, 16 Agustus 2013, sekitar pukul 08.30 WITA, rombongan majelis hakim sudah tiba di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Cuaca yang cerah dan bersahabat tidak menghalangi perjalanan hingga ke lokasi sidang. Ketua rombongan yang juga Ketua Majelis C2, Drs. Abd. Rahman, merasa bersyukur karena selama di perjalanan tidak ada hambatan berarti.
Seperti pada tempat sidang keliling di kecamatan lain, para pihak berperkara sebagian sudah berada di areal kantor KUA. Termasuk Kepala KUA sendiri turut menyambut tibanya Ketua Majelis dan rombongan.
Hingga beberapa lama kemudian, salah satu ruangan di “renovasi” menyerupai ruang sidang sungguhan. Staf KUA juga turut membantu menata tempat yang akan digunakan bersidang.
Antusias para pencari keadilan terlihat dari keseriusan menunggu giliran sidang. Bahkan masyarakat sekitar ada yang sekedar datang melihat-lihat. Yang menarik, seorang wartawan harian lokal kendari juga turut meliput.
Mungkin karena di daerah ini baru kali pertama pengadilan “mendatangi” pihak untuk bersidang, sehingga menimbulkan kesan berbeda dan tampak menarik untuk disaksikan. Ketua Majelis pun memberi izin pada wartawan meliput selama sidang masih terbuka untuk umum.
Tampak dua orang pegawai PA Andoolo sedang menata ruangan agar menyerupai ruang sidang sungguhan.
Ketika waktu sudah mendekati sholat Jum’at, persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. Momen berbeda ini menjadi kesan tersendiri. Berkesan karena dilaksanakan sehari sebelum detik-detik proklamasi dibacakan. Dirgahayu Bangsaku, Dirgahayu Negeriku.
(ilmanhasjim/PAAdl)