logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jelang Akhir Tahun, PA Kisaan Terima 1011 Perkara

Kesibukan Panmud Hukum diakhir tahun

Kisaran | PA Kisaran

Jelang tutup tahun 2014, Pengadilan Agama Kisaran menerima total 1011 perkara, dengan rincian 933 perkara gugatan dan 78 perkara permohonan. Dari total jumlah tersebut,   Herman, SH (Panitera Muda Hukum) mengungkapkan kepada redaksi pa-kisaran,net bahwa dari jumlah perkara yang telah diputuskan mencapai 826 perkara.

” Dengan demikian masih tersisa 185 perkara yang belum diputus, dengan perincian 184 gugatan dan 1 permohonan, 9 perkara dibanding ke PTA Medan dan 1 perkara dikasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. ujar panmud ini dengan semangat.

Panmud Hukum yang juga pernah menjabat sebagai jurusita ini menyampaikan bahwa sisa perkara tahun 2013 yang lalu sebanyak 125 perkara semuanya sudah diselesaikan pada tahun tahun 2014, maka dengan sendirinya secara keseluruhan jumlah perkara yang diselesaikan PA Kisaran tahun 2014 ini adalah 125 perkara sisa tahun 2013 dan 826 perkara yang diterima tahun 2014. Dari 185 perkara yang tersisa (18,30%) kebanyakannya adalah perkara ghoib melebihi 10% yang sidangnya akan dilakukan pada tahun 2015.

Menanggapi hal ini, Ketua PA Kisaran (Drs. Munir, SH, M.Ag), mengungkapkan, bahwa sisa perkara yang ada tidak signifikan.

“itu artinya mekanisme kinerja di PA-Kisaran telah berjalan dengan baik. Dan kita berharap kinerja ini akan semakin meningkat ditahun mendatang”, ungkap ketua yang sebelumnya bertugas di MSy. Kuala Simpang, Aceh,ini.

Ditargetkan  sisa perkara pada tahun 2014 dibawah 10%, tapi ternyata sampai akhir tahun 2014 tersisa sampai 18% lebih, sehingga apa yang kita targetkan itu tidak terwujud.penyebabnya karena banyak perkara ghoib (tergugat tidak jelas alamatnya) sehingga harus menunggu panggilan sampai empat bulan.

Kendati demikian, meski sisa perkara tahun 2014 ini melebihi dari 10 %, Ketua meminta kepada semua pihak terutama kepada Ketua Majelis, Hakim dan panitera Pengganti, bahwa perkaranya yang sudah putus segera untuk diminutasi dan putusannya di uploud dalam direktori putusan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice