Jelang Akhir Tahun, MS Idi Sukses Laksanakan Eksekusi
Selasa (28/12/21) pagi, dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H., tim bergerak dari kantor menuju ibu kota Kabupaten Aceh Timur yaitu Idi. Tujuan kehadiran tim ini yaitu untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi dalam eksekusi nomor : 2/Pdt.Eks/2021/MS.Idi, pada putusan perkara harta bersama dengan nomor perkara : 46/Pdt.G/2021/MS.Idi.
Pelaksanaaan eksekusi ini berlangsung di tiga berbeda tempat yaitu Gampong Teupin Batee, Gampong Jawa dan Gampong Tanoh Anou, yang semuanya berada dalam satu Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam eksekusi ini, juga dihadiri pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi. Pelaksanaan tersebut juga melibatkan aparatur desa setempat serta dibantu oleh aparat kepolisian sektor Idi Rayeuk untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Adapun objek yang masuk dalam eksekusi ini berupa tanah dan kendaraan. Kedua pihak tersebut mendapatkan haknya sesuai isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dibacakan dihadapan Pemohon dan Termohon, saksi-saksi dan perangkat gampong serta masyarakat yang datang menyaksikan pelaksanaan eksekusi.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H., dalam hal ini juga menyampaikan bahwa, eksekusi ini merupakan eksekusi terakhir di tahun ini. Bahkan, dengan terlaksananya eksekusi ini, tidak ada sisa perkara eksekusi ditahun 2021 pada Mahkamah Syar’iyah Idi. Dan ini juga merupakan sebuah keberhasilan Mahkamah Syar’iyah Idi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan peradilan.
Pelaksanaan eksekusi terakhir ini berhasil dilaksanakan tanpa ada hambatan dilapangan, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi merasa lega karena telah menjalan perintah dengan baik dan sukses. Kemudian tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan perangkat gampong yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(DCB)