Jelang 2014, Wasek PA Muara Tebo Turun Tangan Giatkan Penghapusan BMN

Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Jelang tutup tahun 2013, Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo bersama Kaur Umum dan Operator Simak BMN (Barang Milik Negara) giatkan penghapusan data barang yang akan dihentikan penggunaannya.
Saat ditemui redaksi jurdilaga, Selasa (10/12/2013) Rico Subroto selaku operator Simak BMN menyebutkan bahwa barang yang akan dihentikan penggunaanya alias dihapus adalah barang-barang milik negara yang kondisinya rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi untuk kelancaran tugas karyawan satker Pengadilan Agama Muara Tebo.
Senada dengan hal diatas, Wasek Pengadilan Agama Muara Tebo, Rajani, M.E.Sy mengungkapkan bahwa penghapusan barang milik negara yang dilakukan pihaknya merupakan sebuah keharusan mengingat kondisi riil barang yang ada memang sudah tidak layak pakai.
Selain itu, dia juga memaparkan bahwa penghapusan barang milik negara yang dilakukan merupakan sebuah proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendaharaan Barang/Pengurus Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap mudah-mudahan penghapusan barang milik negara yang kita laksanakan dapat selesai tepat waktu,” tandasnya. (Hasan/Jurdilaga-PA-Muara Tebo – PTA-Jambi)
