logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Januari 2015 Perkara di PA Kuala Kapuas Meningkat

Panitera Muda Hukum sedang menyelesaikan laporan Perkara

Kuala Kapuas | PA Kuala Kapuas

Tren perceraian di Kabupaten Kuala Kapuas terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain angkanya meningkat, terdapat fakta kasus perceraian yang sampai ke Pengadilan Agama kuala Kapuas lebih banyak di ajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

Menurut Panmud Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas Abdul Khair, S.Ag., Kebanyakan perkara perceraian yang di ajukan oleh istri ke Pengadilan Agama adalah dikarenakan factor suaminya yang kurang bertanggung jawab. Karena istri tidak sanggup menahan penderitaan atas perlakuan suaminya yang kurang bertanggung jawab tersebut, sehingga istri termotivasi mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.

Berdasarkan hasil laporan bulanan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, membuktikan bahwa memang dari tahun ke tahun perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kuala Kapuas didominasi oleh perkara cerai gugat atau perkara yang diajukan oleh pihak istri.

Lebih lanjut H.Abdul Khair, S.Ag menyebutkan, untuk Januari 2015 perkara yang diterima sebanyak 52 perkara, terdiri dari 47 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan (voluntair). Sedangkan perkara yang diputus sebanyak 29 perkara terdiri dari 28 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan (voluntair). Terjadi peningkatan jumlah perkara yang masuk dibandingkan Januari 2014 yang hanya 51 perkara, sedangkan yang diputus 27 perkara. (Mar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice