Januari 2014 PA Kayuagung Terima 3 Pekara “Abdi Negara”

Kayuagung | pa-kayuagung
Penerimaan perkara di Pengadilan Agama Kayuagung diawal tahun 2014 ini mengalami penurunan dari ditahun sebelumnya. Pada tahun 2013, khususnya di bulan januari perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung mencapai 76 Perkara, sedangkan awal tahun 2014 ini hanya mencapai 57 perkara.
Dari jumlah perkara yang telah terdaftar tersebut, terdapat 3 perkara yang para pihaknya berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun TNI/Polri. Diterimanya 3 perkara berstatus “Abdi Negara” tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara yang diterima pada awal tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, khususnya dibulan januari 2013, tidak ada perkara yang berstatus ''abdi negara" yang terdaftar Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung.
Untuk mengajukan perkara perceraian, khususnya para pihak yang berstatus “abdi negara” harus m emenuhi persyaratan tertentu yang harus lengkapi dan berbeda dari persyaratan yang diajukan oleh para pihak pada umumnya. Persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh “abdi negara” sebelum mendaftarkan perkaranya yaitu harus mempunyai surat izin dari atasan yang bersangkutan dimana tempat para pihak tersebut bekerja.
Hal ini dikarenakan proses perceraian untuk para pihak yang berstatus “abdi negara” telah diatur dalam undang-undang juga melalui berbagai macam tahapan. Dimana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, para pihak yang berstatus “abdi Negara” ini akan mengikuti proses mediasi dari atasan langsung dari instansi masing-masing. “Abiel”
