Jangan Ada Lagi Penafsiran Berbeda dalam Mengelola Biaya Proses di Wilayah PTA Pontianak

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Untuk kedua kalinya dalam tahun ini, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at (27/02) pagi, selain Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Rakor kali ini juga mengikutsertakan Bendahara Pengelola Biaya Proses.
Pada rakor kali ini fokus pembahasan mengenai pengelolaan biaya proses. Latar belakangnya adalah temuan BPK tentang pengelolaan biaya proses yang dibahas pada Rakor Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Mega Mendung pada akhir Januari yang lalu. Sepulang dari mengikuti rakor tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menginstruksikan kepada Panitera Muda Banding M. Syafe'i, S.Ag untuk mengirim surat ke Pengadilan Agama guna meminta dokumen pengelolaan biaya proses.
Dalam pengarahannya disebutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, setelah memeriksa dokumen yang dikirim oleh seluruh Pengadilan Agama, ada beberapa kesalahan yang menurutnya tidak fatal namun tetap harus diperbaiki.
Misalnya penyerahan uang dari kasir ke Bendahara pengelola perminggu atau perbulan, perincian penggunaan biaya proses yang tidak seragam peruntukannya, pembukuan yang masih belum tertib dan rapi serta pembelian barang yang tidak sesuai dengan rincian penggunaan.
Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2012, besaran biaya proses ditentukan sebesar Rp. 50.000,- yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama. Hal ini memperkuat Hasil Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009 dan Raker Ketua Tingkat Banding Tahun 2010. Peruntukan juga jelas bahwa biaya proses hanya boleh digunakan untuk ATK perkara dan Pemberkasan.
Besaran biaya tersebut merupakan salah satu item yang dipungut dari panjar biaya perkara selain biaya panggilan, biaya redaksi dan meterai. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengharapkan setelah Rapat Koordinasi ini ada keseragaman dan tidak ada lagi penafsiran yang berbeda antar Pengadilan Agama. Tidak ada lagi tumpang tindih dengan biaya yang ada di DIPA.
Apresiasi diberikan oleh Panitera PA Sintang Rina Dewi Sayanti, SH yang mengatakan baru kali ini kegiatan seperti ini yang mengumpulkan seluruh Pengadilan Agama dan bersama-sama mencari solusi dalam menyamakan persepsi. Karena memang selama ini menurut beliau di tiap Pengadilan Agama berbeda-beda dalam penggunaannya.
Pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyediakan tabel isian, dimana masing-masing Pengadilan Agama diharuskan untuk mengisi tabel tersebut dan akan dibandingkan sehingga nantinya ditemukan keseragaman, baik item rincian barang sampai pada harga barang tersebut.