logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jamaah Bertanya, Wakil Ketua MS Aceh Menjawab

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana biasanya, pada setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang bertempat di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.

Ceramah agama yang dilaksanakan hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 berbeda dengan ceramah agama sebelumnya yaitu ceramah dalam bentuk diskusi. Yang bertindak sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua MS Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH. Diskusi tersebut menanggapi terhadap dua pertanyaan yang diajukan oleh pengelola Mushalla Azhar Ali, SH yang juga adalah Panmud Hukum.

Pertanyaan pertama adalah, kapan dikumandangkannya iqamah setelah adzan? Dan pertanyaan kedua, apa kriteria yang berhak sebagai Imam shalat berjama’ah?

Menanggapi pertanyaan pertama, H. M. Jamil Ibrahim menjawab bahwa tidak ada ketentuan yang pasti kapan dikumandangkannya iqamah setelah selesai adzan. Waktunya relatif sesuai dengan kebiasaan setempat. “Waktu dikumandangkannya iqamah tanda dimulainya shalat sangat relatif,” kata H. M. Jamil seraya mencontohkan bahwa iqamah dikumandangkan di Mesjid Nabawi hampir lima belas menit setelah adzan Subuh.

Pertanyaan tersebut dimunculkan Azhar oleh karena banyak dijumpai di mesjid bahwa waktu iqamah dikumandangkan berbeda antara satu mesjid dengan mesjid yang lain. “Ada mesjid menunggu jamaah selesai shalat qabliyah dan waktunya terkadang lama,” kata Azhar Ali sewaktu mengajukan pertanyaan tersebut.

Menurut H. M. Jamil, sebaiknya pengurus mesjid menentukan waktu dikumandangkan iqamah. Misalnya sepuluh menit setelah adzan. Hal ini diperlukan agar jama’ah yang terlambat mengetahui apakah ia masih perlu shalat sunat qabliyah atau tidak. Jadi waktunya tidak tergantung jama’ah, oleh karena jama’ah tidak sama datangnya ke mesjid.

Menanggapi pertanyaan kedua, H. M. Jamil mengatakan bahwa untuk dapat bertindak sebagai Imam dalam shalat berjama’ah diperlukan kriteria tertentu, misalnya fasih bacaannya, baik budi pekertinya dan lain sebagainya. Dan yang terpenting adalah seorang Imam terlebih dahulu memperhatikan kerapian shaf sebelum pelaksanaan shalat.

H. M. Jamil menyebutkan bahwa shalat berjama’ah lebih utama pahalanya dua puluh tujuh kali dari pada shalat sendiri. “Keutamaan shalat berjama’ah adalah kerapian shaf,” kata H. M. Jamil.

Seorang makmum akan mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah apabila ia merapikan shafnya. “Oleh karena itu tidak sama nilai pahala seorang makmum dengan makmum lainnya, tergantung kerapian shafnya,” tegas H. M. Jamil.

Sementara itu, Ketua MS Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH dalam pandangannya tentang shalat berjama’ah menekankan perlunya kebersamaan dalam kehidupan. Manusia harus selalu bersama dengan yang lainnya dalam berbagai hal dan dengan kebersamaan akan mendapatkan hasil yang maksimal.

“Marilah kita bersama-sama melaksanakan shalat secara berjama’ah di mushalla ini dan jangan ada diantara kita yang tidak menjadi Imam dan tidak menjadi makmum alias tidak ikut shalat berjama’ah,” kata Ketua yang disambut tawa jamaa’ah.

Ceramah agama dalam bentuk diskusi tersebut mendapat perhatian dari jama’ah, oleh karena topik yang dibahas menyangkut pelaksanaan shalat yang merupakan kewajiban bagi umat Islam. Salah seorang jama’ah Nyak Widin, SH. MH merasa senang dengan ceramah agama dalam bentuk diskusi untuk menambah wawasan. “Senang rasanya mengikuti ceramah dalam bentuk diskusi dan semoga diskusi yang akan datang lebih menarik lagi,” tutur Nyak Widin yang berasal dari Sinabang ini kepada redaktur IT.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice