Jalin Kerjasama dengan Pemda, Pengadilan Agama Mojokerto Gelar Sidang Terpadu
Pengadilan Agama Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan sidang istbat nikah terpadu. Kegiatan diadakan di Balai Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Selasa 22 Maret 2022. Pada sidang terpadu kali ini, ada sebanyak 10 perkara yang disidangkan dan langsung diputus saat itu juga. Sebagaimana sidang terpadu lainnya, pada sidang kali ini, seluruh peserta langsung memperoleh akta nikah dari Kantor Urusan Agama. Tidak itu saja, bagi yang memerlukan perubahan nama dan identitas lainnya juga langsung dapat diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan sidang istbat nikah terpadu kali ini selain dihadiri Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H, juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Drs. Barozi, M.Pd.I, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, S.Sos., MM. beserta masing-masing jajarannya termasuk juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto. Dalam sambutannya Bupati Mojokerto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih dengan terselenggaranya program Pengadilan Agama Mojokerto seperti sekarang ini. Ke depan pemerintah Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan dan mendata masyarakatnya yang membutuhkan perubahan status perkawinan dan status kependudukan melalui sidang itsbat nikah terpadu.
Ketua PA Mojokerto dalam wawancaranya dengan Tim redaksi berucap “Alhamdulillah tahun 2022 ini Pengadilan Agama Mojokerto mendapatkan anggaran dari negara berupa Layanan Sidang Terpadu". Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini bisa terselenggara karena adanya kerjasama yang sinergi antara stake holder terkait. Selanjutnya beliau juga menegaskan, pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara. Namun pada kenyataannya ada sebagian masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan. "Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperoleh akta nikah dan bukti kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sidang istbat nikah ini diselenggarakan serta sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015" pungkas Ibu Ketua Pengadilan Agama Mojokerto mengakhiri wawancara.