Jaga Komitmen 100% Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Telah 100% Lapor LHKPN di Hari Pertama Kerja Tahun 2024
Lubuk Pakam (2 Januari 2024). Sebanyak 21 (dua puluh satu) orang penyelenggara negara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah berkomitmen melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2023 sesuai mekanisme yang ditentukan pada website https://elhkpn.kpk.go.id/ per tanggal 2 Januari 2024.
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E-LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Para Penyelenggara Negara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai wajib lapor tersebut terdiri atas Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.