Jadi Narasumber, Ketua PA Natuna Menyosialisasikan Tupoksi secara Gamblang
Natuna | www.pa-natuna.net
Dalam rangka untuk meningkatkan sinergisitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Drs. H. ILYAS SABLI, M.Si membuat terobosan baru pada tahun kedua masa kepemimpinannya ini dengan menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Natuna Rabu, (18/4/2013).
Bertempat di Gedung Serba Guna Gerbang Utaraku Mesjid Agung Natuna dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekda, seluruh Unsur FKPD, SKPD, Para Camat dan Lurah dan Kades Se-Kabupaten Natuna serta seluruh undangan yang diperkirakan 500 peserta, berlangsung alot dan penuh keakraban sejak pukul 09.00 Wib s.d pukul 15.00 yang diselingi copi break dan ishoma.
Salah satu Narasumber dalam acara tersebut adalah KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARIA, MH tampil dibarisan FKPD menjelaskan secara gamblang kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta peran Pengadilan Agama Natuna sebagai salah satu Unsur FKPD yang ikut berpartisipasi mengantarkan Natuna menuju masyarakat yang Sejahtera, Merata dan Seimbang sebagaimana Visi dan Misi Bupati Natuna.
Lebih lanjut KPA mengkritik judul materi yang disampaikan oleh panitia yakni “NIKAH, CERAI, TALAK dan RUJUK’, seolah-olah dengan judul tersebut, PA hanya bertugas sebatas itu sehingga sering mendapat momok ditengah-tengah masyarakat dengan sebutan Tukang Cerai atau Komandan Barang Seken, padahal dengan kewenangannya yang diberikan melalui Pasal 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dapat difahami dari kalimat “perkara perdata tertentu menjadi perkara tertentu”. Hal ini sangat berpeluang untuk menangani perkara pidana terutama pidana perkawinan yang masih dalam proses pembahasan DPR pusat, disamping pidana lainnya sebagamana berlaku di Nangroe Aceh Darussalam, teristimewa kewenangan brilliantnya bernama Ekonomi dan Bisnis Syari’ah sambil menyebut karaoke syari’ah dan kolam renang syari’ah, Infaq, wakaf, Hibah dan Shadaqah, pengangkatan anak dan sebagainya.
Disamping itu diperjelas juga masalah Cerai, Talak dan Rujuk, diibaratkan oleh KPA sebagai emergenci exit (pintu darurat) setelah tidak ada jalan lain lagi (telah diusahakan mediasi oleh Mediator dan Penasihatan Majelis Hakim bahkan ditambah Hakam bagi perkara syiqoq), akhirnya sebagai solusi terbaik adalah perceraian, PA bukan mengharamkan yang halal tetapi membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi pihak-pihak (tidak ikut menanggung dosa dari perbuatan yang dilakukan meskipun dibenci Allah) sebaliknya Hakim mendapatkan pahala disisi Allah Swt.
Lebih gamblang lagi KPA menyampaikan masalah program Bupati yaitu Itsbat Nikah Massal yang sudah sering digelar PA kali ini memasuki putaran V dengan lokasi di Kecamatan Bunguran Selatan, sekaligus menghimbau semoga rencana prioritas Badilag MARI untuk melaksanakan program satu kamar segera turun juklaknya sehingga bisa diterapkan dengan melaksanakan program bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Ranai, KUA dan Dispenduk Capil Natuna untuk turun keberapa pulau melaksanakan program Justice ini yang suci ini.
Akhirnya KPA dihujat dengan pertanyaan yang menggelikan pada seasion tanya jawab menyangkut soal perempuan yang dihamili beberapa orang namun tidak diketahui siapa bertanggung jawab sebagai ayah genetik dalam memberikan nafkah kepada anak genetiknya meskipun telah di tes DNA dari pihak kesehatan, Alhamdulillah dapat menjawab secara proposional dengan menggunakan dalil qaidah ushulul fiqhiyyah.