logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Itsbat Nikah Tetap Dominasi  Perkara Diterima PA Nunukan Mei 2014

Masyarakat Sebatik Daftarkan Perkara Itsbat Nikah Saat Sidang Keliling

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Hampir pada setiap PA di seluruh Indonesia, perkara permohonan itsbat nikah selalu mendominasi perolehan jumlah perkara diterima PA bersangkutan setiap bulannya. Tak terkecuali PA Nunukan yang terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) yang hari ini (6/6/2014) genap berusia 2,5 tahun.

Hal ini diketahui dari data statistik yang ada di Kepaniteraan PA Nunukan. Panmud Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., ketika dikonfirmasi jurindomal pa-nnk juga membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap bulan perkara permohonan itsbat nikah ini selalu menjadi perkara terbanyak yang diterima PA Nunukan, kecuali untuk Februari 2014.

Ia kemudian merincikan jumlah perkara itsbat nikah yang diterima PA Nunukan dalam 5 bulan terakhir 2014 ini. Untuk Januari 2014, katanya, ada 287 perkara itsbat nikah yang diterima; Februari 2014 ada 4 perkara; Maret 2014 ada 17 perkara; April 2014 ada 20 perkara; dan terakhir Mei 2014 ada 113 perkara.

Menurut wanita kelahiran Balikpapan ini, paling tidak ada 2 faktor penyebab mengapa perkara permohonan itsbat nikah ini selalu mendominasi perkara diterima PA Nunukan. Pertama, katanya, karena letak Kab. Nunukan yang berbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia.

Maka banyak masyarakat Kab. Nunukan yang bekerja mencari nafkah sebagai TKI di negeri jiran Malaysia.  Sehingga tak sedikit pula dari para TKI itu yang mendapatkan jodoh dan menikah di Malaysia dengan sesama TKI.

Dengan berbagai macam alasan, pernikahan para TKI itu terpaksa dilaksanakan di bawah tangan dengan iman-imam kampung di tempat mereka bekerja.

Sepulangnya ke Indonesia (Kab. Nunukan) barulah mereka mendapatkan kesulitan saat mengurus administrasi kependudukan atau pun ketika mereka akan menyekolahkan putra-putri mereka.

Akhirnya mereka harus berhubungan dengan PA Nunukan untuk menguruskan pengesahan nikah yang telah mereka laksanakan di negeri jiran Malaysia.

Statistik Perbandingan Perkara Diterima 2014

Kedua, kata Hijrah, karena Pemkab. Nunukan memberikan bantuan kepada masyarakatnya untuk mengurus pengesahan nikahnya kepada PA Nunukan setalah Pemkab. Nunukan menyadari masih banyaknya masyarakat di Kab. Nunukan yang belum memiliki bukti identitas hukum (akta nikah).

Melalui program bantuan sosial Pemkab. Nunukan yang menanggung seluruh biaya perkara permohonan itsbat nikah mereka di PA Nunukan dari DIPA Pemkab. Nunukan, diperkirakan tahun 2014 ini akan terdaftar 900-an perkara permohonan itsbat nikah.

(RENAFASYA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice