Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu Program Unggulan MA RI

Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Peradilan Agama Ditjen Badilag DR. H.M. Fauzan, SH., MM., MH sedang menyampaikan pengarahannya.
Kotobaru | PA Kotobaru
Direktur Pembinaan Tehnis Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag DR. H. M. Fauzan, SH., MM., MH mewakili Dirjen Badilag menghadiri dan memberikan pengarahan pada acara penyerahan Penetapan Itsbat Nikah, penyerahan Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak di Aula Pelangi Kantor Bupati Solok (10-06-2015) yang dikiuti oleh 90 pasangan suami istri.
Lebih Lanjut Fauzan mengatan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2014 ttg Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu adalah merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI.
Sejak keluarnya Surat Edaran tersebut telah banyak Pengadilan Agama di seluruh Indonesia yang melaksanakan program tersebut. Menurut Fauzan Mahkamah Agung RI dan khususnya 4 lembaga peradilan Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN dan Pengadilan Militer tugasnya adalah menyelesaikan masalah dan sengketa. Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu adalah dalam upaya menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, begitu banyaknya masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah sehingga hal ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat, seseorang yang tidak memiliki buku nikah maka akan terkendala untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan Buku Nikah, apabila tidak memiliki buku nikah maka akan berakibat tujuh keturunan, sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, buku nikah sangat dibutuhkan sebagai bukti autentik adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah, istri, anak, cucu dan cicit akan mendapatkan hak warisnya secara berkesinambungan, apabila tidak ada buku nikah, maka hak-hak warisnya tidak akan dapat diperoleh karena tidak ada bukti sebagai ahli waris. Oleh sebab itu tugas Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara Itsbat Nikah tersebut dalam upaya menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Suasana acara pelaksanaan yang dihadiri oleh anggota Furom Komunikasi Pimpinan Daerah, KPTA Padang, KPA dan Pansek se-Sumatera Barat, Kakan Kementerian Agama Kab. Solok, KUA dan Peserta Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu.
Bupati Kab. Solok Drs. H. Syamsu Rahim dalam sambutannya mengatakan bahwa Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat urgen dan bahkan menjadi persyaratan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah sangat berpengaruh terhadap semua urusan administrasi kependudukan, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah, meskipun mereka telah mempunyai keturunan, padahal mereka telah menikah sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa permasalahan ini secara bertahab akan kita selesaikan agar di masa mendatang tidak ada lagi warga yang tidak memiliki buku nikah. Untuk menyiasati permasalahan ini, Pemkab. Solok membangun sinergi dengan instansi terkait guna mengembangkan program itsbat nikah Pelayanan Terpadu sebagai upaya penerbitan buku nikah tersebut. Sebagai payung hukum Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2014, pada tahun 2014 telah dilaksanakan Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu, untuk itu Pemkab. Solok mengucapkan terimakasih pada Pengadilan Agama Koto Baru, Dinas Dukcapil Kab. Solok dan Kementgerian Agama Kab. Solok, Syamsu Rahim menegaskan Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu dilaksanakan hendaknya lebih memperhatikan masyarakat marginal, masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang berada di Nagari-nagari yang jauh dari akses pelayanan.
Direktur Pemb. Tenaga Tehnis Peradilan Agama Ditjen Badilag menyerahkan Penetapan Itsbat Nikah kepada peserta Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Drs. Asfawi, MH dalam laporan pelaksanaan Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu Kab. Solok mengatakan bahwa selama tahun 2014 telah dilaksanakan sebanyak 6 kali, sejak dilaunching pada tanggal 03 Juni 2014 yang dihadiri oleh Dirjen Badilag DR. H. Puwosusilo, SH., MH waktu itu, pelaksanaan Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu 2014 dilaksanakan sebanyak 6 kali pelaksanaan dengan jumlah perkara 111 perkara, dikeluarkan 218 buah Buku Kutipan Akta Nikah dan 138 lembar Akta kelahiran anak.
Pada tahun 2015 telah dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2015 di Nagari Garabak Data Kec. Tigo Lurah sebanyak 11 perkara, dikelurkan 20 buah Buku Nikah, 9 lembar Akta Kelahiran anak, dan tanggal 25 Februari 2015 di Nagari Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah sebanyak 26 perkara, dikeluarkan 50 buah Buku Nikah, 10 lembar akta kelahiran anak.
Poto Bersama Direktur Pemb. Tenaga Tehnis PA Ditjen Badilag, Bupati Solok, KPTA Padang, Ketua DPRD Kab. Solok, KPA Koto Baru, Kadis Dukcapil dan Kakan Kementerian Agama Kab. Solok dengan masyarakat yang mewakili pengambilan Penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak.
Sedangkan acara pelaksanaan pemberian Penetapan Itsbat Nikah, Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak pada hari ini telah dilaksanakan 5 kali secara berturut-turut di Kec. Lembang Jaya, Kec. Hiliran Gumanti, Kec. Lembah Gumanti, Kec, Danau Kembar dan Kec. Kubung dengan jumlah 100 perkara, namun setelah disidangkan hanya 90 perkara yang dikabulkan 10 perkara tidak dapat dikabulkan karena alasan tidak hadir kepersidangan, bukti surat yang tidak ada serta bukti saksi yang tidak mendukung.
Dengan 90 perkara yang dikabulkan maka pada hari ini diterbitkan sebanyak 180 buku kutipan akta nikah dan 102 Akta Kelahiran Anak, sampai bulan Juni 2015 ini menurut Asfawi telah disidangkan sebanyak 129 perkara Itsbat Nikah, diterbitkan 248 buku kutipan akta nikah dan 121 akta kelahiran anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Solok Drs. Musfian, MM mengatakan bahwa sekarang ini telah masuk data masyarakat yang ingin Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu dari Nagari Sumeso 70 pasang calon perserta Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu, Nagari Simanau 34 pasang calon dan dari Lubuak Tareh sebanyak 36 pasang calon perserta Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu. Menurut Musfian dari sekian jumlah pasang suami istri yang ingin mengikuti Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu tidak semuanya dapat mengikuti acara tersebut, karena sebelum sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu dilaksanakan, terlebih dahulu Pemkab. Solok melalui Dinas Dukcapil mengadakan verifikasi bersama dengan Pengadilan Agama Koto Baru dan KUA Kecamatan setempat, mareka yang lulus verifikasi baru bisa mendaftar dan menjadi peserta Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu, karena sesuai dengan ketentuan perkara Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu hanya perkara voluntair, sedangkan perkara kontentius tidak bisa ikut Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu yang bersangkutan dating langsung ke Pengadilan Agama Koto Baru dan sidang di Kantor Pengadilan Agama Koto Baru ujar Musfian yang ditemui Tim IT PA Koto Baru.
Selesai acara penyerahan identitas hukum masyarakat yang mengikuti Pelayanan Terpadu, acara kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama di Guest House/kediaman Buapti Solok yang dijamu oleh Bupati Solok, maka siang bersama dengan Direktur Pemb. Tenaga Tehnis Pengadilan Agama Ditjen Badilag, KPTA Padang, anggota Muspida, Ketua dan Panitera/sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Barat. Selesai acara makan siang bersama dilanjutkan dengan Ramah Tamah dan Diskusi dengan Direktur Pemb. Tenaga Tehnis Pengadilan Agama Ditjen Badilag, KPTA Padang dengan Ketua dan Panitera/sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Barat.
Ramah tamah Direktur Pemb. Tenaga Tehnis Pengadilan Agama Ditjen Badilag, KPTA Padang dengan KPA dan Pansek se-Sumtera Barat.
Dalam acara ramah tamah Direktur Pemb. Tenaga Tehnis Pengadilan Agama Ditjen Badilag menyampaikan tentang sistem dan pola mutasi dan promosi, bagi Ketua Pengadilan Agama segera mengirimkan data kalau ada Hakim, Pansek dan Pegawai yang mentok naik pangkatnya atau sudah relative lama di Pengadilan Agama tersebut, menurut Direktur barangkali ada data yang tidak terekam di Badilag, sehingga merugikan bagi yang bersangkutan. (Tim IT PA Kbr)