Inventarisasi Permasalahan Hukum Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh

Banda Aceh | ms-ace.go.id
Dalam rangka menjaring permasalahan permasalahan hukum yang terkait pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh Direktorat Pranata dan Tatalaksana DIRJEN BADILAG MARI pada tahun 2015 sedang melaksanakan satu kegiatan yang sangat penting yaitu “ Melakukan Inventarisasi berbagai permasalahan hukum dalam pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh”. Acara ini dimaksudkan untuk mencari akar permalahan yang dihimpun dari peserta yaitu Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang berjumlah 33 orang sebagai peserta aktif dan diharapkan out put dari kegiatan ini akan lahir beberapa rekomendasi sebagai acuan bagi Panitia agar dapat dirumuskan mekanisme pemberlakuan Qanun Jinayat lebih maksimal dimasa yang akan datang.
Acara yang sangat penting tersebut dilaksanakan di Hotel Jempa Banda Aceh dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015 dan dibuka oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu Bapak Drs.H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. tepat pukul 14.00 hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015.
Acara pembukaan tersebut dipandu oleh Ibu Hj. Chrisnayeti, S.H. yang juga Kasi Evaluasi pada Direktorat Pratalak Dirjen Badilag MARI. berlangsung lancar dan Ketua Panitia Pusat yaitu Bapak Timur Abimanyu, SH.,MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan acara Inventarisasi permasalahan hukum Jinayat ini, disamping amanah Undang Undang dan amanah DIPA Direktorat Pratalak tahun 2015 juga yang lebih penting adalah menjaring berbagai permasalah di daerah dalam inplementasi Qanun Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat di Aceh selama ini terutama bagi aparat peradilan, lalu dilanjutkan dengan Pengarahan dari Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Bapak Drs.H. Jufri Ghalib, S.H., M.H) dan dengan mengucapkan “Basmallah” acara Inventarisasi permasalahan hukum Jinayat tersebut dibuka secara resmi.
Dalam arahannya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh memaparkan banyak hal yang menyangkut permasalahan pelaksanaan Qanun Jinayat baik qanun yang lama maupun qanun yang baru serta qanun Hukum Acara Jinayat, hal tersebut sangat dirasakan terutama bagi Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota sebagai ujung tombak realisasi Qanun Jinayat ini dan Mahkamah Syar’yah Aceh selaku peradilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sangat serius dan peduli terhadap kondisi saat ini mengenai kendala yang dihadapi dalam mengelola perkara Jinayat terutama di daerah sehingga beliau setiap ada acara selalu menyingggung bahwa pengelolaan perkara jinayat ini harus seiring dan sejalan dengan pengelolaan perkara perdata.
Selanjutnya beliau menegaskan kepada semua peserta supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengemukakan hal hal yang dihadapi dilapangan, kendala dan permasalahannya, sehingga Panitia menemukan permasalah riil dan menjadi acuan dalam merumuskan kerangka acuan inplementasi qanun jinayat ini secara baik dan tepat dimasa mendatang.
Ada beberapa rekomendasi yang beliau tegaskan di dalam acara pembukaan tersebut yaitu :
- Sejak kewenangan mengadili perkara Jinayat diberikan kepada Mahkamah Syar’iyah berdasarkan KEPRES Nomor 11 tahun 2003 dan selama itu pula Mahkamah Syar’iyah telah melaksanakan kewenangannya dan telah berganti tiga orang pimpinan Mahkamah Syar’iyah namun sampai saat ini Struktur Organisasi yang menangani perkara jinayat yaitu Panitera Muda Jinayat sebagai pelaksana dan Pengelola perkara Jinayat belum ada dalam struktur Mahkamah Syar’iyah sehingga pengelolaannya kurang maksimal.
- Masalah struktur Panitera Muda Jinayat di Mahkamah Syar’iyah panitia harus menggaris bawahi dan menjadi isu pokok yang harus ditindak lanjuti dan diselesaikan pusat.
- Nomenklatur Mahkamah Syar’iyah sudah dua kali perobahan yaitu Mahkamah Syar’iyah Nanggroe Aceh Darussalam dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana tersebut dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 dan nama ini sering orang salah sebut, sehingga terkesan lucu dan sering salah alamat antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hal beda, maka kami perlu menegaskan penyebutan nama tersebut harus benar sesuai Nomenklatur yang berlaku.
- Bahwa untuk menghindari hal tersebut kami ada wacana untuk menambah dan membedakan antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh menambah Tinggi yaitu Mahkamah Syar’iyah Tinggi Aceh.
- Ditegaskan kepada Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah se Aceh bahwa selama ini banyak berkas perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung tidak lengkap dan salah sehingga tertunda pendaftaran di tingkat kasasi dan akan memperlambat penyelesaian dan merugikan para pihak, untuk ini perlu diteliti secara cermat berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung supaya yakin benar bahwa berkas perkara tersebut benar benar sudah lengkap.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pengelola berkas, panitera dan jajaran kepaniteraan di bawahnya jika sering terjadi kelalaian dapat diberi sanksi sesuai kelalaiannya dan kesalahannya.
Setelah acara pembukaan ini selesai dilanjutkan dengan materi yaitu Sejarah dan Problematika Penyusunan Qanun JInayat yang menjadi Narasumber adalah Bapak Prof. Dr.H. Ilyasa” Abubakar, MA. (Pelaku Syariat Islam/Akademisi), lebih kurang 2 jam (120 menit) waktu yang disediakan untuk beliau telah mengupas secara lugas berbagai masalah seputar sejarah pembuatan qanun dan permasalahan saat qanun tersebut diperlakukan, materi pertama ini mendapat tanggapan yang beragam dari peserta, ada 5 (lima) peserta yang menyampaikan tanggapannya yaitu Ketua Mahkamah Syar’iyah langsa, Ketua Mahkamah Syar’iyah banda Aceh, Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang pada intinya mereka menyorot kelemahan Qanun Jinayat yang sedang diperlakukan sekarang dan perlu disempurnakan agar lebih menggigit.
Dalam acara penjaringan permasahan hukum jinayat tersebut diisi empat Narasumber masing masing didampingi satu orang Hakim Tinggi sebagai Moderator, pada hari kedua yaitu hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 akan diisi 3 orang pemateri lagi yaitu :
- Problematika Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat oleh Bapak Drs.H. Abd. Muin Kadir, S.H.
- Problematika Pelaksanaan Eksekusi Perkara Jinayat oleh Bapak Prof.Dr.H. Syahrizal Abbas, MA.
- Problematika SDM Dalam Penegakan Qanun Jinayat oleh Ibu Dra.Hj. Hafidhah Ibrahim.
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut berakhir akan berakhir pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 dan direncanakan akan ditutup langsung oleh Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Bapak Drs.H.M.Jamil Ibrahim, S.H, M.H., M.M). dihararapkan semua peserta dapat menjaga kondisinya sehingga dapat mengikuti acara ini secara baik sehingga harapan Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan kita semua dapat terwujud hendaknya dan Panitia akan membawa beberapa rekomendasi yang berharga bagi kemajuan pelaksanaan, pengelolaan dan implementasi Qanun Jinayat dimasa yang akan datang dan harapan kita Panitera Muda Jinayat pada seluruh Mahkamah Syar’iyah akan masuk dalam struktur organisasi Mahkamah Syar’iyah. Amin amin ya Rabbal Alamin. (TIM REDAKTUR MS.ACEH)