Integritaskan Perubahan Status Pasca Cerai, PA Tanjung jadi Pilot Project Inovasi ‘Pasti Keren’

Banjarmasin – Untuk menjalankan integrasi antar Pengadilan Agama dan Disdukcapil tentang perbahan status kependudukan pasca cerai. Pengadilan Agama Tanjung ditunjuk menjadi Pilot Project percontohan penggagas inovasi di lingkungan Pengadilan Agama Kalimantan Selatan.
Untuk itu, bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong, PA Tanjung menerima tamu dari Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Rantau, Jum’at (11/12/2020).
Pertemuan ini dalam rangka Studi Banding tentang Inovasi ‘Pasti Keren’ (Perubahan Status Kependudukan Terintegritas Setelah Perceraian ) di Penadilan Agama Tanjung.
Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk menindaklajuti surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Nomor : W-15/A4/2412/Hk.05/12/2020 Tanggal 04 Desember 2020 Tentang Himbauan melaksanakan MoU kesepakatan bersama terkait Inovasi Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi setelah perceraian Dengan Disdukcapil.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan pihak Disdukcapil Kabupaten Tabalong sebagai pemateri yang merupakan nis pengelolaan dokumen terkait inovasi Ini. (Sumber : Publica.id)