logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inspektur Wilayah II : Setiap Pengaduan Harus Ditelaah dan Diperiksa

Tangerang | ms-aceh.go.id

Memasuki sesi kedua Sosialisasi/Koordinasi  Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Hotel Aryaduta Tangerang Provinsi Banten yang tampil sebagai pemateri adalah Inspektur Wilayah II Dr. H. Sunarto, SH., M. Hum dengan moderator Yohanes De Brito Gunadi, SH.

Inspektur Wilayah II dalam paparannya menyampaikan 3 (tiga) materi, yaitu SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, SK KMA No.  216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pelayanan Pesan Singkat (SMS) dan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang  Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Menurut H. Sunarto setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus ditelaah dan diperiksa. Sering terjadi, pengaduan dibiarkan dan tidak mendapat tanggapan dari pengadilan, akhirnya pengaduan yang sama dikirimkan lagi oleh yang bersangkutan.  “Pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan MA harus segera merespon pengaduan,” kata H. Sunarto menegaskan.

Disebutkannya, bahwa permasalahan yang mendorong diterbitkannya SK 076/2009 antara lain adalah kurang jelasnya mekanisme koordinasi penanganan pengaduan antara pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dengan Bawas dan tidak adanya batas waktu penanganan pengaduan dalam setiap tahapan. Idealnya, setiap ada pengaduan langsung direspon sekalipun pengaduan tersebut belum tentu benar.

Pemeriksaan Terlapor harus dengan asas praduga tidak bersalah

H. Sunarto mengingatkan, bahwa dalam melakukan pemeriksaan kepada terlapor harus dilaksanakan dengan sopan dan santun  dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Banyak pengaduan yang diterima ternyata hanya ketidakpuasan pencari keadilan terhadap putusan. Terhadap hal tersebut semestinya diajukan upaya hukum, bukan dengan membuat pengaduan. “Agar terlapor diperlakukan dengan sewajarnya, tidak terkesan menyudutkan,” imbuh Inspektur Wilayah II.

Pengaduan melalui sms

Melalui SK KMA No.  216/KMA/SK/XII/2011, aparatur peradilan diminta untukmenyampaikan informasi kepada Badan Pengawasan. tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan MA atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan maksud untuk ditindaklanjuti.  Pelapor akan dijaga kerahasiaannya  dan tidak perlu khawatir akan terjadi kebocoran identitas pelapor.

Badan Pengawasan sengaja membuka layanan pengaduan melalui sms untuk efesiensi. Pengaduan melalui layanan pesan singkat (sms) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan / diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan dengan nomor telepon 0852 824 90900. Pelapor harus memuat nama, NIP, satker, ibu kota provinsi, nama terlapor dan isi pengaduan.

H. Sunarto berpesan apabila melihat dan menemukan kesalahan yang dilakukan oleh aparatur peradilan agar segera diinformasikan melalui sms. “Jangan biarkan kesalahan yang dilakukan oleh teman kita berlangsung begitu saja, tapi harap dilaporkan,” pinta Inspektur Wilayah II.

Pelayanan informasi di pengadilan

Di ujung pemaparannya, H. Sunarto menyampaikan tentang pelayanan informasi di pengadilan. Menurut beliau, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, pengadilan harus membuka akses yang seluas-luasnya bagi pencari keadilan.

Inspektur Wilayah II memuji peradilan agama yang telah maju dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Beliau mencontohkan bahwa pada Pengadilan Agama telah ada meja informasi tak ubahnya seperti pelayanan di Bank. Begitu juga dengan website yang telah memuat data-data tentang informasi, baik mengenai informasi perkara melalui putusan maupun data aparatur pengadilan itu sendiri.

“Kita sangat bangga tentang apa yang telah dicapai peradilan agama dalam  pelayanan informasi di pengadilan,” tutur Inspektur Wilayah II memuji.

Materi yang disampaikan Inspektur Wilayah II mendapat antusias dari peserta. Hal ini tidak terlepas dari penyampaian H. Sunarto yang komunikatif sehingga tidak terasa waktu berjalan selama 1.5 jam.

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice