Inspektur Wilayah I Bawas MA Berkunjung Ke PTA Jambi
H. Muh. Abduh Sulaiman (dua dari kiri) didampingi oleh Radityo Baskoro Plt Ketua PTA Jambi M. Nasir Daud dan Sekretaris H. Idris Latif
Jambi | PTA Jambi
Di hari itu, Jum’at (02/12), PTA Jambi dikunjungi dua orang tamu. Kedatangan tamu ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan tiba sekitar pukul 15.30 Wib.
Tamu itu adalah Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI H. Muh. Abduh Sulaiman yang didampingi oleh Radityo Baskoro. Begitu tiba di PTA Jambi, Radityo Baskoro meminta kepada Bagian Kepegawaian absen masuk dan absen pulang untuk hari Kamis dan Jum’at (tanggal 01 dan 02/12), baik absen manual maupun absen finger scan.
"Tolong dicopy absen manual dan absen finger scan untuk hari Kamis dan Jum'at ini," pinta Radityo Baskoro yang sebelumnya adalah Hakim PN Cilacap.
Setelah berbincang-bincang sejenak dengan Plt Ketua PTA Jambi M. Nasir Daud, lalu diadakan pertemuan. Hadir Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta staf.
Dalam pertemuan yang berlangsung setelah shalat Ashar ini, H. Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan bahwa kedatangannya ke PTA Jambi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Kedatangan saya ini untuk sidak, oleh karena itu tidak ada pemberitahuan, hal ini sesuai dengan SOP,” urai H. Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan.
Dalam paparannya, H. Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA mengharapkan jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia supaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, ujarnya lebih lanjut, Badan Pengawasan selalu melakukan pengawasan kepada pengadilan agar berjalan dengan sewajarnya. Namun demikian, ujar H. Muh. Abduh Sulaiman, Badan Pengawasan bukanlah sesuatu yang harus ditakuti karena maksud dan tujuan pengawasan antara lain bersifat preventif supaya tidak terjadi pelanggaran atau pun penyalahgunaan kewenangan.
Hakim Tinggi dan pegawai PTA Jambi mendengarkan arahan dari Inspektur Wilayah I H. Muh. Abduh Sulaiman
“Badan Pengawasan terkadang melakukan sidak seperti hari ini untuk melihat apakah PTA Jambi ini berjalan dengan baik, oleh sebab itu urainya menjelaskan, apabila kita sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka tidak ada yang perlu ditakuti,” papar H. Muh. Abduh Sulaiman yang berasal dari Makassar ini.
“Tapi Badan Pengawasan akan mengambil tindakan apabila ada pelanggaran,” tandas H. Muh. Abduh Sulaiman mengingatkan.
Dijelaskan oleh H. Muh. Abduh Sulaiman, pengawasan itu terkadang datang dari luar seperti BPK, KY maupun Ombudsman.
“Pengawasan eksternal ini selalu mengawasi pengadilan, misalnya menyamar seperti orang yang berperkara untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak, oleh sebab itu berhati-hatilah dalam menjalankan tugas,” tandas H. Muh. Abduh Sulaiman.
“Apalagi sekarang ini aparat pengadilan sudah sering terjadi operasi tangkap tangan (OTT),” pungkasnya mengingatkan.
Dalam uraiannya, Inspektur Wilayah I meminta kepada Hakim Tinggi untuk terus menerus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PA yang menjadi tanggung-jawabnya agar PA memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebab, urainya lebih lanjut, dengan selalu melakukan pengawasan maka aparat PA akan bekerja dengan baik. Diingatkannya, dengan Perma No. 9 tahun 2016, maka masyarakat leluasa melayangkan pengaduan ke Badan Pengawasan.
“Dengan Perma No. 9 tahun 2016, masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang kita berikan atau apabila terjadi pelanggaran kode etik atau lainnya, maka dengan mudah diadukan ke Badan Pengawasan. Oleh sebab itu, lakukanlah tugas dengan sebaik-baiknya,” pinta H. Muh. Abduh Sulaiman yang juga adalah Hakim Tinggi PTA Jakarta ini.
H. Muh. Abduh Sulaiman juga meminta agar atasan selalu melakukan pengawasan kepada bawahan (waskat) untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan adanya pelanggaran. Selain itu, Hakim pengawas bidang juga supaya diberdayakan dengan baik dan membuat laporan pengawasannya secara berkala, misalnya triwulan.
“Insya Allah, apabila pengawasan dilakukan dengan baik, dapat meminimalisir pelanggaran,” pungkas H. Muh. Abduh Sulaiman.
Sebelum mengakhiri uraiannya, H. Muh. Abduh Sulaiman meminta kepada Hakim untuk mentaati disiplin jam kerja sebagaimana dimakud Perma No. 7 tahun 2016. Dirinya berharap, Hakim menjadi contoh dan panutan bagi pegawai dalam segala hal terutama tentang disiplin jam kerja.
“Saya berharap kepada Hakim supaya mentaati disiplin jam kerja seperti diamanahkan Perma No. 7 tahun 2016,” ujar H. Muh. Abduh Silaiman berpesan seraya mengakhiri paparannya. (AHP)