Inovasi TAPISHANDAK, Inovasi Pengembalian Sisa Panjar Wujudkan Pelayanan yang Cepat, Transparan dan Akuntabel
Gedong Tataan, Humas: Rabu (25 Januari 2022)
Pengadilan Agama Gedong Tataan melalui kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia telah menerapkan pelayanan pengembalian sisa panjar secara elektronik melalui rekening BSI. Ini merupakan program Inovasi TAPISHANDAK (Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak). Pembuatan rekening ini bertujuan sebagai bentuk transparansi, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Para pihak berperkara yang telah memiliki rekening BSI ataupun yang baru membuatnya setelah mendaftarkan perkara di PTSP PA Gedong Tataan dapat menerima pengembalian sisa panjar melalui Kasir PA Gedong Tataan dengan cara ditransfer langsung ke rekening BSI yang dimiliki para pihak berperkara.
Hal tersebut dirasakan sendiri oleh salah satu pihak berperkara di PA Gedong Tataan, yaitu Ibu Winarni, yang perkaranya baru saja diputus oleh Majelis Hakim pada hari ini (Selasa, 24/1/2023)
"Dengan adanya inovasi pengembalian sisa panjar melalui BSI mempercepat pelayanan di Pengadilan Agama Gedong Tataan, dan membuat pengembalian sisa panjar menjadi lebih transparan dan akurat." ujar Ibu Winarni dalam keterangannya di ruang PTSP PA Gedong Tataan setelah menerima sisa panjar dari Kasir.