Pangkalan Kerinci, Rabu 21 Mei 2025
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali menorehkan inovasi yang patut diacungi jempol. Terhitung mulai hari ini, masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengambil akta cerai mereka. Dokumen penting tersebut kini bisa dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos.
Kebijakan terobosan ini disambut hangat dan penuh kegembiraan oleh masyarakat. Selama ini, proses pengambilan akta cerai seringkali menjadi kendala, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan waktu dan biaya transportasi.
"Alhamdulillah, kami sangat senang sekali dengan kebijakan ini. Sangat membantu kami, terutama yang rumahnya jauh dari pengadilan," ujar Ibu Siti, salah seorang warga yang ditemui usai sidang putusan cerai. "Saya jadi tidak perlu bolak-balik lagi ke sini, menghemat waktu dan ongkos."
Senada dengan Ibu Siti, Bapak Budi juga mengungkapkan rasa syukurnya. "Ini kemudahan yang luar biasa. Sebelumnya saya harus izin kerja lagi untuk datang ke sini, sekarang tidak perlu. Akta cerai bisa langsung sampai di rumah," katanya.
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Bapak Jufridin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud komitmen pengadilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memangkas birokrasi yang panjang. "Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Pengiriman akta cerai melalui pos ini adalah salah satu langkah nyata kami," tuturnya.
Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon hanya perlu mengisi formulir permohonan pengiriman akta cerai via pos dan melampirkan salinan identitas diri. Setelah akta cerai terbit, pihak pengadilan akan segera memproses pengirimannya ke alamat yang tertera. (Nita_Pkc)