Inovasi PA Purwodadi : Pencari Keadilan Dapat Menghitung Panjar Biaya Perkara Secara Mandiri

Purwodadi | PA Purwodadi
PA Purwodadi selalu berusaha melahirkan inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Mulai Senin, 5 November 2018, para justisiabelen (pencari keadilan) di Pengadilan Agama Purwodadi dapat menghitung sendiri besaran panjar biaya perkara mereka dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Purwodadi.
Hal tersebut berkat adanya aplikasi hitung panjar, yang telah dikembangkan oleh Rama Astadipati, Komar Fadhilah Nailah, dan Ridwan Hasib. Aplikasi ini terintegrasi dengan Komdanas (Komunikasi Data Nasional) Mahkamah Agung RI, sehingga bisa menghitung radius dari manapun asalkan data radius dari daerah yang dimaksud sudah terinput di Komdanas.
Para pencari keadilan, sebelum memutuskan apakah akan mendaftarkan perkaranya, dapat melakukan penghitungan panjar biaya perkara yang dibutuhkan secara mandiri tanpa perlu antri terlebih dahulu. Untuk mengaksesnya, masyarakat dapat mengakses melalui panjar.pa-purwodadi.go.id.
Adanya kemudahan penghitungan biaya panjar secara mandiri ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik ke pengadilan lain. (Aprina)