logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inovasi PA Purwodadi : Pencari Keadilan Dapat Menghitung Panjar Biaya Perkara Secara Mandiri

Purwodadi | PA Purwodadi

PA Purwodadi selalu berusaha melahirkan inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Mulai Senin, 5 November 2018, para justisiabelen (pencari keadilan) di Pengadilan Agama Purwodadi dapat menghitung sendiri besaran panjar biaya perkara mereka dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Purwodadi.

Hal tersebut berkat adanya aplikasi hitung panjar, yang telah dikembangkan oleh Rama Astadipati, Komar Fadhilah Nailah, dan Ridwan Hasib. Aplikasi ini terintegrasi dengan Komdanas (Komunikasi Data Nasional) Mahkamah Agung RI, sehingga bisa menghitung radius dari manapun asalkan data radius dari daerah yang dimaksud sudah terinput di Komdanas.

Para pencari keadilan, sebelum memutuskan apakah akan mendaftarkan perkaranya, dapat melakukan penghitungan panjar biaya perkara yang dibutuhkan secara mandiri tanpa perlu antri terlebih dahulu. Untuk mengaksesnya, masyarakat dapat mengakses melalui panjar.pa-purwodadi.go.id.

Adanya kemudahan penghitungan biaya panjar secara mandiri ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik  ke pengadilan lain. (Aprina)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice