Inovasi Jadwal Panggilan Sidang PA Stabat
Stabat | PA Stabat
Coffee morning PA Stabat pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 yang bertempat di ruang rapat, seperti biasanya dihadiri seluruh hakim plus Panitera dan Sekretaris. Coffee morning yang merupakan program IKAHI Cabang Pengadilan Agama Stabat sebagaimana dihantarkan sekretarisnya Fakhrurrazi, S.Ag mengatakan “bahwa materi diskusi kita pada hari ini adalah mengenai pembangunan Zona Integritas dalam kaitannya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”.
Dalam survei Indeks Kepuasan Masyarakat PA Stabat ada ditemukan semacam ketidakpuasan masyarakat karena jadwal jam sidang dimulai kurang tepat waktu.
Dalam relaas panggilan, sebagaimana biasanya yang telah berjalan selama ini, disebutkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB, akan tetapi dalam prakteknya jam sidang dimulai tidak sesuai dengan relaas panggilan. Ini bisa terjadi kalau pihak berperkara bukan urutan pertama yang mendaftar sidang, karena perkara yang akan disidangkan berdasarkan antrian sidang, artinya siapa yang pertama yang mendaftar, maka perkaranyalah yang pertama disidangkan.
Bagaimana kalau yang mendaftar sidang itu yang terakhir, sedangkan jumlah perkara umpamanya untuk majelis A di ruang sidang I sebanyak 20 perkara, maka bisa diperkirakan sidang terhadap perkaranya dimulai pukul 11.00 WIB, tentu tidak sesuai lagi dengan jam sidang dalam relaas kalau dalam relaas tersebut dipanggil pada pukul 09.00 WIB, dan sudah dapat dipastikan juga para pencari keadilan akan merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Dalam rangka meminimalisir ketidak puasan masyarakat tentang terlalu lamanya para pihak menunggu mengikuti jadwal jam persidangan, PA Stabat seperti yang disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Hj. Ninik Rahayu, S.H., M,S. pada acara Pendampingan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis LHKPN – LHKASN di ruang aula PA Stabat pada hari Rabu, tanggal 6-7 April 2016, mengatakan “PA Stabat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan, harus membuat inovasi jadwal dimulainya jam persidangan, sehingga tidak terlalu lama para pihak menunggu”.
Dalam rapat coffee morning tersebut, Wakil Ketua PA Stabat Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pimpinan mempunyai gagasan untuk merubah jadwal jam persidangan dalam relaas panggilan yang selama ini semuanya dipanggil jam 09.00 WIB, dan ke depan pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00 WIB s.d. 12.00 WIB dan sesi siang dari jam 13.30 WIB s.d. 16.30. WIB dan pemeriksaan perkara tetap dilakukan berdasarkan sistem antrian. Nampaknya seluruh peserta Coffee morning menerima gagasan tersebut dengan senang hati.
Kalau sistem pemanggilan para pihak dilaksanakan seperti ini, saya yakin kata Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. PA Stabat akan mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat para pencari keadilan di PA Stabat, dan ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012. (rzl).