Inovasi Antrian Sidang di PA Jambi

Jambi | PA Jambi
Senin (7/3/16) Pengadilan Agama Jambi hari ini kembali menggelar sidang. Pada umumnya pemanggilan para pihak untuk mengikuti persidangan di ruang sidang dilakukan dengan cara yang biasa. Hal ini berarti para pihak sebelum mengikuti persidangan terlebih dahulu melapor dan mendaftar kepada panitera sidang atau petugas yang ditunjuk untuk itu, agar mereka dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut kedatangannya.
Pemanggilan para pihak oleh panitera sidang melalui pengeras suara tersebut atau bahkan dengan secara lisan panitera sidang harus naik turun memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan dirasa kurang efektif, apalagi jika perkara yang disidangkan pada hari itu jumlahnya sangat banyak.
Layaknya seorang nasabah di suatu kantor Bank yang menunggu giliran, antrian panggilan untuk melakukan transaksi baik melalui teller maupun customer service, akan terdengar suara panggilan: ”Nomor antrian 1 ke teller 1”, ”Nomor antrian 2 ke teller 2”dan seterusnya. Demikian pula di Pengadilan Agama Jambi, bagi para pihak yang menunggu di ruang sidang akan dipanggil sesuai nomor urutnya dan seterusnya.
Ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Jambi kepada masyarakat pencari keadilan agar lebih mudah sesuai dengan visi dan misi peradilan, antara lain agar terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa dengan landasan moral, spiritual, dan etika, serta mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)