logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inilah Besaran Anggaran DIPA 2017 Untuk Perkara Prodeo di PA Muara Bulian

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mempunyai program unggulan yang sering disebut dengan Justice for all. Slogan itu kurang lebih bermakna bahwa semua orang berhak untuk mengakses keadilan di Pengadilan tak terkecuali bagi masyarakat tidak mampu.

Karena sering kali masyarakat awam hukum dan secara ekonomi tidak mampu kebanyakan tidak dapat menagakses Pengadilan apabila dia memiliki sengketa hukum. Sering kali kalangan ini tidak dapat mempertahankan hak-nya hanya karena tidak faham dan tidak dapat mengadukan hak-haknya ke Pengadilan.

Salah satu implementasi justice for all  adalah dengan adanya program Pelayanan perkara secara cuma-cuma (prodeo), sidang diluar gedung dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Program-program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Adapun di Pengadilan Agama Muara Bulian, menurut keterangan Aliyanto, S.Kom, MSI, Kasubag Umum dan Keuangan PA Muara Bulian, anggaran yang tersedia untuk program tersebut hanya untuk program biaya perkara prodeo dan sidang di luar gedung. Sedangkan POSBAKUM PA Muara Bulian tidak mendapatkan anggaran tersebut.

Adapun besaran anggaran DIPA untuk biaya perkara prodeo untuk tahun 2017 ini adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) diperuntukkan bagi 15 perkara. Jumlah anggaran tersebut ternyata menurun apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diperunutkkan bagi 20 perkara. 

“Tahun ini (2017) anggaran DIPA kita untuk kegiatan perkara prodeo hanya Rp. 9000.000,- hal ini lebih menurun dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp. 12.000.000,-“. Tegas Aliyanto kepada redaksi hari Jumat ini (27/01) di ruang kerjanya.  

Sampai dengan saat ini, baru ada 2 (dua) orang yang telah mengajukan perkara dengan biaya prodeo. Untuk mensosialisasikan keberadaan anggaran tersebut, menurut Panitera Muda Hukum PA Muara Bulian Akhmad Fauzi, SHI, M.H mengaku telah menempelkan pengumuman bahwa terdapat anggaran biaya prodeo.

Disamping itu biasanya petugas meja informasi akan mengarahkan masyarakat yang akan mengajukan perkara namun terganjal ketidakmampuan membayar biaya perkara untuk mengajukan biaya perkara prodeo. Bukan hanya itu saja, setiap Kepala Desa biasanya diberitahu mengenai keberadaan biaya perkara prode ini.

“Kami biasanya menempel pengumuman dan juga biasanya petugas informasi memberitahu ada biaya prodeo tersebut, bahkan kalau saya bertemu dengan para Kepala Desa, saya selalu menginformasikan keberadaan program tersebut karena takut ada warga yang ingin mengajukan perkara ke Pengadilan tapi tidak mampu membayar biaya perkara,”tegas jebolan Magister Universitas Batang Hari ini ketika berbincang dengan redaksi.

Untuk teknisnya sendiri, tidak semua kalangan bisa mendapatkan biaya prodeo tersebut, namun hanya khusus diperuntukkan bagi warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Oleh karenanya ketika akan mengajukan perkara prodeo, masyarakat yang mengajukan diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa setempat yang diketahui oleh Camat setempat.

Keberadan anggaran untuk biaya perkara prodeo (Cuma-Cuma) tentu saja sangat menguntungkan masyarakat tidak mampu. Karena permasalahan hukum bisa saja menjerat semua kalangan tak terkecuali masyarakat tidak mampu. Sering kali masyarakat tidak mampu tidak memiliki akses ke Pengadilan hanya karena tidak ada biaya karena sejatinya dalam berperkara perdata di Pengadilan terdapat asas, ada biaya ada perkara.

Apabila melihat besaran anggaran yang diterima oleh PA Muara Bulian untuk perkara prodeo ini tergolong sangat minim, bayangkan saja anggaran sebesar itu hanya untuk 15 perkara sedangkan yang berperkara di PA Muara Bulian kebanyakan adalah menegah kebawah. Hal tersebut bisa dilihat dari kategori pendidikan mereka yang hanya SD atau SMP atau bahkan pekerjaan mereka yang hanya mengurus rumah tangga atau kerja serabutan saja. Kedepan tentu diharapkan kepada pemangku kebijakan  untuk dapat memberikan anggaran yang lebih besar untuk perkara prodeo ini mengingat manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat tidak mampu. (TRS)   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice