logo web

on .

Ini Pesan KPTA Padang Pada Rakor se-Sumbar

KPTA Padang sedang memberikan arahan dalam Rakor.

Padang | www.pta-padang.go.id

Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, PTA Padang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan PTA Padang, Hakim Tinggi , Ketua Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat dan Panitera Sekretaris masing-masing Pengadilan Agama.

Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan di Sitinurbaya room, Premier Basko Hotel Jl. Prof. Dr. Hamka No. 2A Padang. Hal yang istimewa dari kegiatan rakor kali ini Hakim Tinggi dan Ketua PA Se-Sumatera Barat mendengar langsung pengarahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali. Ini merupakan oleh-oleh dari KPTA Padang Drs.H.Moh Thahir, SH, MH saat melaksanakan Rakor Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 Lingkungan Peradilan Se-Indonesia pada tanggal 26 Pebruari 2014. “Saya sengaja merekam pengarahan Bapak Ketua MA.RI agar bisa kita dengarkan bersama pada kegiatan ini” ungkap KPTA Padang sambil mengangkat handphone-nya.

Disamping memperdengarkan rekaman suara Ketua Mahkamah Agung RI, KPTA Padang juga membagikan hardcopy berupa pengarahan WKMA Bidang Yudisial, WKMA Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, dan Ketua Kamar Peradilan Agama. “ Tidak semua pengarahan dapat saya rekam, karena baterainya habis, sedangkan rapat waktu itu selesai pukul satu dini hari” ungkap pria nomor 1 di Peradilan Agama Sumatera Barat ini.

Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI

Pengarahan yang disampaikan oleh Ketua PTA Padang yang merupakan estafet dari Ketua Mahkamah Agung RI antara lain:

  1. Prioritas pertama Mahkamah Agung pada tahun 2014 adalah mempertahankan WTP yang dicapai pada tahun 2013;
  2. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding yang menemukan permasalahan di daerah harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit, dan tidak membiarkan permasai-harlahannya berlarut-larut;
  3. MA telah melaksanakan sidak pada hari-hari yang riskan untuk tidak hadir, yang dilakukan di wilayah Jatim, dan tak menutup kemungkinan akan dilakukan pula di luar jawa pada masa-masa yang akan datang;
  4. Hari jumat adalah hari kerja tetapi pada hari jumat itu diberi kesempatan untuk berpakaian di luar pakaian PDH, batik dipersilahkan, PDH juga diperbolehkan tetapi jangan ada yang berpakaian cowboy, karena hari jumat adalah hari kerja yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Reformasi penyelesaian perkara di MA berdasarkan KMA 119/2013 paling lama 3 bulan sejak Ketua Majelis menerima berkas dari Panitera harus menentukan hari dan tanggal pelaksanaan musyawarah tiga bulan kedepan, untuk Tingkat Banding sudah ada yang menentukan 2 bulan;
  6. Akan ditentukan selambat-lambatnya 5 bulan perkara akan diputus pada tingkat pertama dan tingkat banding, apabila melampaui tenggat waktu tersebut hakim yang memeriksa perkara tersebut harus melaporkan kepada ketuanya, dan juga Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan KMA. Inipun tidak bisa digeneralisir, karena ada perkara yang harus diselesaikan lebih cepat lagi berdasarkan UU.

Setalah KPTA menyampaikan materi, dilanjutkan oleh Wakil Ketua PTA Padang Dra.Hj. Husnaini A,SH,M.Ag yang menyampaikan tentang administrasi persidangan, Drs.Yustan Azidin, SH, MH yang menyampaikan hal-hal urgen pada kesekretariatan dan keperkaraan, juga Ketua PA Padang dan Bukittinggi yang menyampaikan tentang Perma No.1 tahun 2014. (AM-Fordilag)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice