Implementasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, PA Pulang Pisau Buat Daftar Barang Ruangan

Pulang Pisau | PA Pulang Pisau
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan barang milik Negara/daerah sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan, Perpindahaan Barang Antar Ruangan dan Barang Rusak Berat dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya maka PAPulang Pisau sebagai PA yang baru berdiri segera membuat Daftar Barang Ruangan.
Adapun hal pokok yang tertera pada Daftar Barang Ruangan adalah nama UPB(Unit Pengguna Barang), kode UPB, nama ruangan dan kode ruangan. Daftar barang pada setiap ruangan pada umumnya meliputi beberapa meja kerja kayu, kursibesi/metal, filling cabinet besi, A.C., P.C, Laptop dan barang pendukung kegiatan operasional kantor lainnya.
Daftar barang setiap ruangan yang ada di Kantor PA Pulang Pisau telah dirinci dan ditempelkan pada dinding setiap ruangan dalam keadaan telah diberi bingkai layaknya Foto yang sangat berarti. Hal tersebut lantaran daftar barang ruangan merupakan salah satu acuan untuk melakukan kontrol aset dan barang yang dimiliki oleh PA Pulang Pisau. Diharapkan barang yang ada di setiap ruangan tersebut selalu dijaga kondisinya agar tetap baik, bersih, aman, terpelihara dan tertata rapi.
(Fandi)