Implementasikan Justice For The Poor, PA Buntok Gelar Sidang Keliling


Suasana sidang keliling di Aula KUA Dusun Tengah
Buntok | pa-buntok.go.id
Sebagai implementasi justice for the poor dan dalam rangka memberikan pelayanan prima serta memberikan kemudahan akses, hari Kamis (11/09/2013 ) Pengadilan Agama Buntok kembali menggelar sidang keliling yang ke-3 kalinya.
Sidang keliling ini merupakan salah satu program unggulan Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk membantu mengakses keadilan. Kali ini sidang dilakukan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur yang berjarak 50 Km dari Kantor Pengadilan Agama Buntok.
PA Buntok merupakan salah satu Pengadilan Agama di wilayah PTA Palangkaraya yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sangat luas terdiri dari 2 Kabupaten (Barito Selatan dan Barito Timur) 16 kecamatan dan 198 Desa/Kelurahan. Juga memiliki kondisi geografis yang cukup sulit karena sebagian besar hanya dapat diakses lewat jalur sungai, serta jarak yang cukup jauh untuk menjangkau Pengadilan Agama Buntok dari daerah terpencil.
Hal ini cenderung menyulitkan para pencari keadilan untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Buntok yang berada di perkotaan, oleh karena itu kegiatan seperti ini sangat dirasa perlu untuk tetap dilaksanakan.
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berjumlah 5 orang terdiri dari 3 orang hakim, 1 panitera pengganti dan 1 Jurusita Pengganti yang merangkap sebagai staf.
Rombongan tersebut berangkat dari Kantor PA Buntok pukul 07.00 WIB menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) Dusun Tengah menempuh perjalanan sekitar 2 jam menggunakan mobil dinas dan tepat pukul 08.45 WIB rombongan tiba di KUA Dusun Tengah. Disana para pihak yang berperkara sudah antusias menunggu rombongan sidang keliling.
Sesuai dengan SK Ketua PA Buntok Tentang Tim Sidang Keliling nomor : W16-A6/ HK.05/ IX / 2013 majelis yang mendapat giliran adalah majelis yang terdiri dari H. Djarkasi, S.Ag. (sebagai Ketua Majelis), Syarkawi, S.Ag dan Abdullah, S.HI. (masing-masing sebagai anggota), Sri Hidayanti, S.HI sebagai panitera pengganti serta Marzuki, S.HI sebagai Jurusita pengganti merangkap sebagai staf.
Peserta sidang keliling setia menanti antrian sidang
Dalam kesempatan tersebut terdapat 11 perkara yang disidangkan, kesemuanya adalah perkara Itsbat Nikah. 1 berhasil diputus (dikabulkan) dan 10 perkara lainnya ditunda guna musyawarah majelis yang diagendakan sidang keliling lanjutan hari Kamis (19/09/2013). Sidang keliling putaran ke III tersebut didanai dari DIPA PA Buntok Tahun 2013.
Sidang keliling sendiri dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Sidang keliling ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayan publik, khususnya kepada warga muslim yang tidak mampu dan tempat tinggal yang jauh.
Selain itu di Kecamatan Pematang karau masih banyak pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah, dikarenakan pernikahan mereka di bawah tangan (nikah Sirri). Ujar H. Djarkasi, S.Ag (Ketua Majelis) saat diwawancarai jurdilaga PA Buntok.
Salah satu peserta sidang keliling yang ditemui redaksi jurdilaga PA Buntok “menyatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi dan merasakan manfaat dari sidang keliling yang diadakan PA Buntok bekerjasama dengan KUA Dusun Tengah antara lain irit biaya, irit waktu, serta mendapatkan pelayanan yang optimal.
Sebelum rombongan pulang, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak KUA Dusun Tengah atas segala fasilitas yang disediakan dan berharap silaturahmi dan kerjasama tetap berjalan. Akhirnya tepat pada pukul 14.00 WIB Tim sidang keliling PA Buntok meninggalkan KUA Dusun Tengah dan tiba dikantor pukul 16.00 WIB. (By dan’s)