logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Implementasi Siadpa Plus Harus dengan “Sebenarnya” Bukan Sekadar “Benar”

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

Mengutip sebuah postingan di laman group facebook “Laskar SIADPA Plus” oleh salah seorang Hakim PA Banjarbaru yang menukil analisisnya perihal implementasi SIADPA Plus yang selama ini telah dijalankan dari tingkat pusat hingga ke satuan kerja (satker). Poster tersebut mengemukakan:

untuk saat ini setidaknya parameter kinerja SIADPA Plus tidak hanya bisa ditelaah dengan adanya pemanfaatan dan kehadiran infoperkara.badilag.net Tetapi kita juga harus bisa mempunyai sebuah kebijakan indikasi parameter lainnya untuk tidak hanya mengukur sejauh mana implementasi itu berjalan... tetapi juga bagaimana implementasi SIADPA Plus itu berjalan di tiap-tiap satker, untuk mengembalikan arwah Bindalmin yg mendasari lahirnya Aplikasi SIADPA Plus saat itu... Maksud saya, akan menjadi sebuah pertanyaan besar di benak kita dan "kejujuran" para Admin di seluruh satker ... apakah SIADPA Plus ini berjalan dengan BENAR ataukan SIADPA Plus ini berjalan dengan SEBENARNYA ??? Di sini saya katakan SIADPA Plus berjalan dengan BENAR (sebagai contoh) saat aplikasi ini dijalankan dengan berbagai macam kebjakan-kebijakan yang merupakan hak prerogratif dari unsur-unsur pimpinan di tiap-tiap satker, seperti Ketua ataupun Panitera yg mempunyai "HAK" untuk mengambil kebijakan menyiapkan seorang Admin melakukan bbrp "kewajiban-kewajiban" dari jabatan yang melekat itu (membuat PMH, PHS, Penetapan PP & JSP, dll) serta menyiapkan seorang Admin sebagai "Pasukan Sapu Jagad" untuk membackup segala transaksi-transaksi kegiatan di aplikasi SIADPA Plus... kita tidak bisa salahkan hal tersebut secara mutlak sebagai kesalahan pimpinan, karena Beliau-Beliau punya "kewenangan" untuk itu... Ataukah aplikasi ini berjalan dengan SEBENARNYA, di mana masing-masing Pejabat, mulai dari Ketua sampai dengan "Bagian Kearsipan Perkara" melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatannya masing-masing... tanpa mengikutsertakan Admin ataupun Petugas Tambahan lainnya untuk melakukan tupoksi-tupoksi yang bersangkutan. Hilangkan paradigma Admin sebagai Petugas Sapu Jagad Aplikasi SIADPA Plus ini dan mengembalikan arwah Bindalmin pada aplikasi ini seperti mimpi dan harapan kita saat aplikasi ini berharap bisa diterima oleh Para Petinggi di MA & Badilag saat itu. Oleh karenanya dengan analisa itu saya berharap banyak, ke depannya Agan-Agan di sana bisa mengawal perkembangan Aplikasi SIADPA Plus ini untuk tetap berjalan pada jalur Bindalmin dan Aplikasi SIADPA Plus bisa berjalan dengan sebenarnya... tentunya dengan sebuah parameter kinerja SIADPA Plus yang lebih bisa menelaah lebih mendalam sejauh mana implementasi aplikasi ini berjalan di tiap-tiap satker... Sistem Bindalmin ataukah Sistem Sapu Jagad ???

SIADPA Plus selama ini diketahui sebagai sebuah landmark di lingkungan Peradilan Agama yang terbukti mampu mempermudah penyelenggaraan administrasi peradilan, khususnya di bidang administrasi perkara. SIADPA Plus menjadi sedemikian penting terlebih bila dihubungkan dengan percepatan penyelesaian perkara dan transparansi peradilan yang dicanangkan selama ini. Tak pelak, SIADPA Plus bertransformasi menjadi roh dan perwajahan (frontpage) Peradilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.

SIADPA Plus: Instrumen utama dalam unifikasi data perkara

SIADPA Plus pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah para tenaga teknis (Hakim, Panitera, dan Jurusita) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaa SIADPA Plus diharapkan dapat menciptakan unifikasi data keperkaraan karena masing-masing unit dapat segera memasukkan data terbaru (data updated immediaetally) perihal perkembangan dan perjalanan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan. Saat ini, Badilag bahkan telah melakukan pemeringkatan berskala nasional untuk mengetahui kinerja SIADPA Plus di lebih dari 300 satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Implikasinya, masing-masing satuan kerja berlomba untuk “menghijaukan” SIADPA Plusnya dari radar Badilag yang memang didukung dengan sistem mumpuni untuk mengontrol setiap dinamika SIADPA Plus seluruh satker.

SIADPA Plus: Hijau atau Dihijaukan? Dijalankan dengan “benar” atau “yang sebenarnya”?

Namun demikian, kegiatan “menghijaukan” SIADPA Plus tersebut ternyata bak memperindah kulit tanpa meningkatkan bobot dari “isinya” sendiri. Bila sebelumnya, postulat yang dibangun dalam implementasi SIADPA Plus adalah menjalankan SIADPA dengan “benar”, maka kini hal tersebut tampaknya perlu ditinjau ulang karena tampaknya apa yang tampak “hijau” dalam aplikasi belum tentu “sehijau” dengan fisik atau kondisi riil dari berkas tersebut. Dalam SIADPA Plus, boleh saja semua unsur atau elemen dari berkas perkara dilabeli “hijau” namun pada kenyataannya mungkin berbeda. Hal ini boleh jadi dilatari oleh keinginan untuk menampilkan suatu perwajahan SIADPA Plus yang komplit meski keadaan yang riil tidak demikian. Tampak adanya pemaksaan untuk “menghijaukan” semua data padahal kita ketahui bersama setiap perkara itu “unik” dan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. sebagai contoh perkara yang salah satu atau kedua belah pihaknya berada di luar yurisdiksi suatu pengadilan sangat mungkin mengalami kendala dalam pemanggilan maupun penyampaian salinan amar putusan dikarenakan faktor jarak serta faktor non teknis lainnya. Dalm hal ini, haruskan SIADPA Plus “dihijaukan” atau dibiarkan secara alami untuk “hijau” sebagaimana kenyataannya? Nah, inilah yang kemudian menjadi perhatian bagi pimpinan dan Administrator SIADPA Plus PA Banjarbaru untuk mengubah paradigma dari “menjalankan SIADPA Plus dengan benar” menjadi “menjalankan SIAPDA dengan sebenarnya”.

Menjalankan SIADPA Plus dengan sebenarnya dimulai dengan “sinkronisasi data”

Untuk mewujudkan hal tersebut, Wakil Ketua PA Banjarbaru, Drs. Mohamad Alirido memanggil para hakim dan penanggung jawab SIADPA Plus untuk melakukan konsolidasi tim SIADPA Plus dan mengupayakan sinkronisasi data yang ada dalam SIADPA Plus dengan kondisi riil berkas perkara. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua PA Banjarbaru menginstruksikan kepada peserta rapat untuk melakukan upaya maksimal dalam mensinkronkan data-data tersebut. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh koordinator SIADPA Plus adalah memberikan penyuluhan kepada segenap tenaga teknis tentang bagaimana menjalankan SIADPA Plus dengan sebenarnya. Sinkronisasi data adalah hal mutlak untuk segera diwujudkan. Kita tidak ingin lagi terjebak dalam kerangka pikir bahwa apapun keadaan berkas, SIADPA Plus harus hijau karena sejatinya demikian merupakan penyesatan dan tentunya akan mempersulit Panitera Muda Hukum, terutama dalam penelusuran dan pengecekan berkas perkara (folder tracing) sebelum masuk ke boks arsip perkara.

DdTK: Metode ampuh menjalankan SIADPA dengan sebenarnya

Rapat tersebut juga menelurkan satu kesepakatan untuk mengefektifkan Diklat di Tempat Kerja (DdTK) kepada segenap tenaga teknis. Dengan DdTK ini, maka keseulitan-kesulitan yang dihadapi khususnya Panitera dan Jurusita dalam mengisi data di SIADPA Plus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat segera teratasi. Mekanisme DdTK ini sebenarnya cukup sederhana. Dalam satu pekan, dijadwalkan koordinator dan administrator SIADPA Plus “turun gunung” menemui para tenaga teknis untuk memberikan bimbingan kepada mereka perihal cara mengelola dan menginput data perkara di SIADPA Plus. Selain itu, kunjungan insidentil oleh koordinator dan administrator SIADPA Plus dapat dilakukan bila sewaktu-waktu para tenaga teknis tersebut menemui kendala dalam mengelola dan menginput data perkara ke dalam SIADPA Plus. Diharapkan, dengan metode DdTK ini, maka kesenjangan antara data yang masuk dalam SIADPA Plus dengan kondisi riil berkas perkara dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan sama sekali.

Mohd. Anton Dwi Putra: Cukup, SIADPA Plus harus dijalankan dengan “sebenarnya”


Pada kesempatan terpisah, kami sempat mewawancarai Mohd. Anton Dwi Putra, SH, Hakim PA Banjarbaru sekaligus sebagai administrator dan penanggung jawab SIADPA Plus PA Banjarbaru. Sekedar diketahui, Mohd. Anton merupakan satu dari beberapa anggota ti pengembangan SIADPA Plus nasional. Dalam wawancara tersebut, Mohd. Anton mengemukakan sekarang ini, ekspektasi yang demikian tinggi mengenai transparansi pemeriksaan perkara di pengadilan menuntut paling tidak dua hal, yaitu kecepatan dalam mengolah dan memasukkan informasi mengenai perjalanan perkara dan kesesuaian data yang dipublikasikan dengan kondisi riil perkara tersebut. Kita tentunya tidak ingin dibuat terbuai dengan sekadar adanya warna “hijau” dalam SIADPA Plus, namun kita juga menginginkan bahwa “hijau”-nya aplikasi tersebut benar-benar dibarengi dengan kondisi riil perkara. Hijau yang tampak dalam aplikasi haruslah hijau yang alami, bukan hijau yang dipaksakan.

Pada akhirnya, data SIADPA Plus mencerminkan kondisi riil berkas perkara

Kita boleh berharap pada adanya postulat baru dalam menjalankan SIADPA Plus ini, dari yang sekadar “benar” alias “hijau” atau “dihijaukan” menjadi “sebenarnya” alias “hijau dengan sendirinya”. Ke depan, SIADPA Plus harus benar-benar menjadi wadah bagi informasi yang valid dan riil tentang perjalanan suatu berkas perkara. data di SIADPA Plus sudah memberikan informasi riil mengenai suatu perkara tanpa harus mengecek lagi fisik dari berkas tersebut. Inilah harapan dari pimpinan dan segenap pegawai PA Banjarbaru, dan mungkin seluruh stakeholder Peradilan Agama dari tingkat pusat hingga daerah atau satuan kerja.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice