Implementasi Inovasi PA Sangatta Tahun 2021 “SANGATTA CAKEP”
![]() |
![]() |
Sidang diluar Gedung Pengadilan
Melaksanakan Surat Tugas Ketua PA Sangatta Nomor : W17-A9/772/Hk.05/9/2021, tanggal 14 September 2021, untuk melaksanakan Persidangan Majelis Hakim di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Rombongan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PA Sangatta Luqman Hariyadi, S.H dengan Hakim Anggota Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI, M.H dan Surya Hidayat, S.HI berangkat dari Kecamatan Sangatta Utara dan tiba di Kecamatan Kaliorang pada tanggal 15 September 2021.
![]() |
![]() |
Penyerahan Product Pengadilan oleh Jurusita kepada pihak berperkara
Perjalanan Dinas tersebut dijadwalkan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 17 September 2021. Disamping melaksanakan persidangan diluar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Sanggatta juga menerima pendaftaran perkara dan menyerahkan salah satu product Pengadilan Agama berupa Akta Cerai kepada masyarakat yang telah diputus perkaranya dan telah terbit akta cerainya, dimana penyerahan product Pengadilan tersebut merupakan implementasi dari Inovasi PA Sangatta tahun 2021 yaitu “SANGATTA CAKEP” yang memiliki tujuan memberikan layanan mengantar produk pengadilan di depan pintu rumah para pihak secara gratis. Pengantaran produk ini menggunakan jasa Jurusita maupun Jurusita Pengganti sehingga dapat dimanfaatkan bagi para pihak yang berdomisili diluar kota Sangatta, mengingat Kabupaten Kutai Timur ini sangatlah luas dengan medan jalan yang sangat susah dijangkau sehingga dengan adanya layanan tersebut sangat memudahkan para pihak dalam memperoleh produk pengadilan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Sangatta. SANGATTA CAKEP selalu melayani masyarakat dengan prima. (lilik’80)