Hakim PA Kuala Kapus Ikut Mengamati Bulan Sabit Muda Secara Langsung
Kuala Kapuas | PA Kuala Kapuas
Berkenaan dengan dilaksanakannya Rukyatul Hilal awal Ramadhan 1440 H/2019 M daerah Kabupaten Kapuas, Kementerian Agama minta satu orang Pejabat Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk menghadiri Rukyatul Hilal awal Ramadhan 1440 H/2019 M pada Hari Minggu 5 Mei 2019 Pukul 16.00 WIB.
Rukyatul hilal yang digelar di menara Masjid Agung Almukarram Amanah Kab. Kapuas ini dihadiri oleh TIM Rukyatul Hilal Kemenag Kab. Kapuas, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kapuas, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Kab. Kapuas, Ketua Muhammadiyah Kab. Kapuas, serta Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang diwakili oleh Achmad Farobi, SHI, MHI selaku Hakim PA Kuala Kapuas.
Rukyatul sendiri hilal adalah proses penentuan awal bulan Hijriyah dengan merukyat atau mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".
Penentuan awal Ramadhan sendiri dilakukan oleh Kementerian Agama melalui sidang itsbat. Ketika berita ini ditulis, sidang itsbat memutuskan bahwa 1 Ramadhan 1440 Hijriyah jatuh pada 6 Mei 2019.(M.P)