IKAHI PTA Medan Laksanakan Diskusi
Medan | PTA Medan
Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 jam 08.45 Wib bertempat di lantai III ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl Kapten Soemarsono No. 12 Medan dilaksanakan diskusi IKAHI. Pembukaan diskusi oleh Bapak Wakil Ketua PTA Medan (Drs. H. Pelmizar, M.H.I.).
Dalam pengarahannya disampaikan bahwa acara diskusi ini hendaknya dilaksanakan terus menerus oleh IKAHI PTA Medan minimal 4 bulan sekali sehingga bermanfaat untuk pengembangan wawasan bagi Para Hakim Tinggi, sekaligus dapat mengkaji kemungkinan terobosan hukum.
Pada masa akan datang program diskusi ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh IKAHI Daerah PTA Medan tetapi pesertanya tidak hanya mencakup untuk lingkungan Hakim Tinggi PTA Medan saja tetapi juga bagi Hakim-Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Sumatera Utara, sehingga kompetensi Hakim di Sumatera Utara dapat ditingkatkan secara merata.
Topik yang diambil untuk didiskusikan adalah Rekonvensi Turut Tergugat dan Pembagian harta bersama untuk suami, isteri dan anak, judul ini diinspirasi dari perkara banding yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang perkaranya berasal dari Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Sidikalang.
Diskusi tersebut selesai dan ditutup pada jam 12.00 WIB oleh Bapak Wakil Ketua PTA Medan. Pada acara penutupan tersebut Bapak Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan supaya acara diskusi bermanfaat secara maksimal tidak hanya untuk kalangan sendiri tetapi dapat dimanfaatkan bagi kalangan yang lebih luas, diharapkan Tim Perumus yang telah dibentuk dapat merumuskan hasil diskusi ini sebaik-baiknya dalam waktu paling lambat 14 hari , kemudian hasil rumusannya dapat di publikasikan di website PTA Medan sehingga dapat dibaca oleh Hakim-Hakim Tingkat Pertama di Sumatera Utara. (Zhr)