IKAHI PA Stabat Selenggarakan Diskusi Ekonomi Syariah ke 10

Stabat |pa-stabat.net
Pada hari Jum’at, 30 Mei 2014, IKAHI PA.Stabat telah menyelenggarakaj diskusi tentang ekonomi syari’ah. Diskusi ini adalah yang ke 10 kalinya diselenggarakan pada tahun 2014.
Berbagai permasalahan ekonomi syari’ah telah didiskusikan di PA. Stabat, dan semua hakim dilibatkan membuat makalah yang diberikan judul/ topik bahasan oleh Ketua PA. Stabat, mengingat sekarang perkara ekonomi syari’ah sudah banyak masuk ke Pengadilan agama.
Ketua PA. Stabat yang pakarnya ekonomi syari’ah, telah menjelaskan semua permasalahan yang didiskusikan, mengingat permasalahan ini mekipun sudah lama terdengar, tetapi faktanya sangat sulit dipahami, karena itu diskusi ini terus menerus untuk memperdalam ilmu tentang ekonomi syariah.
Biasanya diskusi ekonomi syariah dilaksanakan setiap hari Rabu dua kali satu bulan, tetapi mengingat waktunya sempit, maka diskusi dirubah waktunya ke hari Jum’at yang dimulai pukul 08.30 sampai 10.30 Wib.
Jum’at 30 Mei 2014, telah dibahas tentang “Leasing dan Permasalahannya”
Perlu diketahui pihak-pihak dalam transaksi leasing ada 4 yang terlibat di dalamnya yaitu :
- Lessor ialah perusahaan sewa guna usaha atau didalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.
- Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
- Supplier ialah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
- Bank adalah pihak pemegang penyedian dana kepada Lessor.
Makalah yang disajikan oleh Drs.H.Muhammad Razali.,S.H.M.H, yang cukup banyak ini telah menjelaskan secara rinci, dan pembahasannya juga memakan waktu yang cukup lama, maklum berbagai perdebatan sengit telah terjadi, terutama pemecahan masalah dalam sengketa leasing.

Diskusi ini berakhir setelah penjelasan dari Ketua PA.Stabat (Drs.H.Syarifuddin.,S.H. M.Hum) sebagai pakarnya ekonomi syari’ah. (trs).
