Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Pengadilan Agama (PA) Simalungun menggelar diskusi hukum di ruang sidang, Jum’at siang (03/12/2021) yang lalu. Diskusi ini dihadiri oleh Pembina IKAHI cabang PA Simalungun Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I, Ketua Alimuddin, S.H.I., M.H, serta seluruh anggota yaitu Ilmas, S.H.I, Muhammad Irsyad, S.Sy dan Fri Yosmen, S.H.
Dalam diskusi hukum ini, dibahas hal-hal penting terkait tugas pokok hakim dan teknis yustisial. Adapun beberapa hal yang dibahas yaitu tentang : surat panggilan sidang, berita acara persidangan, mediasi, penundaan sidang, hukum acara, dan surat kuasa. Diskusi ini juga membahas terkait hasil temuan Tim Pengawas Daerah PTA Medan yang beberapa waktu lalu melaksanakan tugasnya di PA Simalungun. Diskusi berlangsung intens dan seluruh peserta diskusi secara aktif memberikan opininya. (PTIP)