logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI PA Sengeti Tetapkan Jadwal Diskusi Hukum

 

Foto para hakim saat mengikuti kegiatan pelatihan website beberapa waktu lalu

Sengeti | www.pa-sengeti.go.id

Demi meningkatkan kualitas pemahaman hukum, IKAHI Pengadilan Agama Sengeti telah menetapkan jadwal kegiatan diskusi hukum tahun 2013. Kegiatan tersebut rencananya akan mulai digelar pada akhir bulan ini, tepatnya 31 Januari 2013.

Jadwal yang telah ditetapkan, Senin (14/1/2013), mengagendakan kegiatan diskusi hukum selama satu semester. Kegiatan ini rencananya akan diikuti oleh seluruh hakim PA Sengeti yang berjumlah sebelas orang dan materi yang akan didiskusikan seputar permasalahan hukum acara dan hukum materiil serta bedah berkas.

Tercatat ada enam judul materi, yakni bedah berkas perkara tertentu, membedah persolan hukum pembuktian (fokus bukti surat, saksi, dan pengakuan), membahas persoalan mudharabah (menganalisis kontrak dan kemungkinan sengketa), mengulas persoalan surat kuasa dan beragam organisasi advokat (sekaligus mengulas UU Advokat dan Putusan MK terkait), membahas ruang lingkup harta dan hutang bersama, dan terakhir membahas hukum kewarisan bertingkat dan teknik penghitungannya.

Pemateri yang akan mengisi diskusi hukum tersebut semuanya berasal dari para hakim. Secara berurutan, tertera nama Hakim Senen, Rio Satria, Alamsyah, Muliyamah, Abdurrahman Alwi, dan Nur Chotimah. Berdasarkan jadwal tersebut, kepada pemateri diharapkan dapat menyiapkan materinya dalam bentuk hard copy maupun soft copy agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan menarik.

Ketua PA Sengeti, Drs. Azwar, SH., MEI, mengatakan bahwa kegiatan diskusi hukum bagi para hakim sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan hukum serta mempertajam analisis terhadap persoalan hukum yang muncul. “Kemampuan analisis hukum seorang hakim itu harus terus diasah, melalui pemahaman hukum acara maupun hukum materiil,” ujarnya saat ditemui Jurdilaga, Kamis (17/1/2013).

Ia menambahkan bahwa kualitas pemahaman hukum seorang hakim tidak bisa dibangun secara instan namun harus terus dibangun secara konsisten dan berkelanjutan. “Hakim harus terus akrab dengan berbagai referensi hukum, jangan sudah puas dengan ilmu yang dimiliki,” tegasnya (alsyah / Jurdilaga PA Sengeti).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice