IKAHI PA Pelaihari Gelar Diskusi Akhir Tahun

Nara sumber diskusi Nurul Fauziah, S.Ag. (kerudung coklat muda) sedang memaparkan permasalahan (Foto: Yusuf).
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Kamis (19/12/2013) IKAHI PA Pelaihari menyelenggarakan diskusi terakhir di 2013. Diskusi dilangsungkan di ruang Wakil Ketua diikuti seluruh anggota IKAHI kecuali Penasehat IKAHI, Drs. H. Tarsi, SH., MHI karena hari itu ada acara di PTA Banjarmasin. Bertindak sebagai nara sumber Nurul Fauziah, S.Ag. dan moderator Wakil Ketua, Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H.
Nara sumber mengangkat tema tentang legal standing meliputi kewenangan relative (actor Squitur Forum Rei) terkait objek benda tidak bergerak. Bagaimana jika benda tidak bergerak berada di beberapa wilayah hukum, di pengadilan manakah Penggugat mengajukan gugatan? Dalam perkara harta bersama bolehkah penggugat mengajukan gugatan di pengadilan tempat tinggal penggugat?
Suasana diskusi berlangsung seru dan cukup menegangkan dalam arti positif. Moderator mengendalikan jalannya diskusi dengan bijaksana, masing-masing peserta diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Ketika suasana hampir tidak terkendali karena belum ada titik temu, Moderator memberi berbagai macam opsi sebagai solusi.
Memperhatikan pendapat para pakar yang saling berbeda pendapat akan bolehnya mengajukan gugatan terhadap sengketa benda tidak bergerak, nara sumber mentarjih dalam kesimpulannya bahwa terhadap sengketa harta bersama yang objeknya benda tidak bergerak penggugat mengajukan ke pengadilan tempat dimana obyek itu berada dan apabila obyek berada di wilayah yang berbeda-beda, penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan memilih salah satu dimana obyek itu berada.
Nara sumber juga berkesimpulan untuk membuktikan identitas penggugat khususnya alamat tempat tinggal, penggugat tidak harus menggunakan KTP. KTP bukan satu-satunya alat bukti, tanpa KTP penggugat dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Domisili atau yang serata dengan itu. Apalagi penggugat menggunakan jasa pengacara, maka cukup identitas pengacara yang harus dibuktikan.
Selama 2013 IKAHI PA Pelaihari secara resmi menyelenggarakan 5 kali diskusi. Sedangkan yang tidak direncanakan lebih banyak jumlahnya. Perbedaannya diskusi yang direncanakan penyelenggaraannya dihandel oleh IKAHI dan nara sumber telah ditunjuk sebelumnya oleh Koordinator. Sedangkan diskusi yang diselenggarakan secara insidentil dilaksanakan atas inisiatif pimpinan setelah di lapangan terdapat permasalahan hukum.


Kiri : Wakil Ketua, Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H. (membawa alat tulis) sedang memimpin jalannya diskusi (Foto:Yusuf). dan kanan : Suasana diskusi interen IKAHI (Foto:Yusuf).
Hasil akhir kedua model diskusi sama-sama memiliki bobot yang cukup signifikan bagi peserta bersifat praktis dan langsung diterapkan dalam menjalankan tugas pokok. (Muh).
