logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI PA Padang Panjang Kembalai Gelar Diskusi Hukum

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

IKAHI Pengadilan Agama Padang Panjang kembali melaksanakan kegiatan diskusi hukum. Seperti diskusi-diskusi sebelumnya, diskusi yang dilaksanakan pada hari selasa (7/5/2013) yang lalu juga dilaksanakan di ruang hakim dan diikuti oleh seluruh anggota IKAHI.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pembina IKAHI yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH. Pembahasan diskusi dipimpin oleh Ketua IKAHI PA. Padang Panjang, Drs. M. Lekat.

Tema diskusi kali ini adalah surat permohonan isbat nikah, baik yang diajukan secara voluntair maupun contentious. Menurut M. Lekat, tujuan pembahasan diskusi ini adalah untuk membantu masyarakat memformulasi permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama seiring meningkatnya pengajuan permohonan tersebut.

“Adanya panduan formulasi permohonan, akan memudahkan masyarakat menguraikan hal-hal yang mesti harus dimasukkan dalam permohonan isbat nikah yang mereka ajukan ke Pengadilan Agama.” Ujarnya.

Pembahasan ini, lanjut M. Lekat, berkaitan dengan banyaknya pengajuan permohonan isbat nikah sebagai alas hukum untuk memperoleh identitas-identitas hukum lainnya, seperti permohonan akte kelahiran, persyaratan haji dan umrah, dan hak-hak hukum lainnya.

Diharapkan dengan adanya permohonan yang terstruktur dengan baik, akan terurai dengan jelas fakta-fakta hukum yang akan dinilai oleh hakim dalam pemeriksaan perkara. “Jika uraian fakta-faktanya lengkap, maka proses persidangannya juga akan lebih cepat.” Imbuh M. Lekat.

Didorong oleh banyaknya temuan

Dipilihnya tema tersebut menjadi fokus diskusi didasarkan atas adanya temuan-temuan dalam permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan selama ini. Konstruksi permohonan yang tidak terstruktur dan tidak lengkap mempengaruhi proses pemeriksaan, sehingga dalam persidangan Majelis Hakim harus berusaha merumuskannya kembali. Hal ini seringkali berakibat banyaknya perbaikan dalam permohonan.

Diantara temuan-temuan yang umum ditemukan dalam permohonan isbat selama ini di PA. Padang Panjang, antara lain:

Pertama, penulisan identitas yang tidak lengkap, terutama nama-nama pihak, nama wali nikah, nama Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, dan nama saksi-saksi sewaktu melangsungkan pernikahan.

Umumnya masyarakat Sumatera Barat lebih mengenal nama gelar adat ketimbang nama kecil seseorang, sehingga masyarakat selalu kesulitan untuk menyebutkan identitas seseorang dengan pasti.

Dalam formulasi permohonan yang ditawarkan dalam diskusi, penulisan nama agar dilengkapi dengan nama kecil dan nama gelar sekaligus. Dengan begitu, pengenalan terhadap orang-orang yang terlibat dalam suatu akad perkawinan menjadi lebih mudah.

Kedua, permohonan seringkali bersifat sangat umum dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang mestinya dimuat. Salah satu contohnya adalah menyebutkan tidak ada larangan untuk menikah secara agama dan adat, dengan tidak menyebutkan bentuk-bentuk larangan yang dimaksud, seperti ketiadaan hubungan darah, hubungan susuan atau semenda.

Ketiga, permohonan umumnya memuat kesalahan Pegawai Pencatat Nikah yang tidak mengeluarkan Kutipan Akta Nikah, padahal setelah digali fakta hukumnya ditemukan bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan di hadapan seseorang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan perkawinan.

Dengan temuan-temuan tersebut, dipandang perlu untuk membuat suatu panduan permohonan yang dapat dipedomani oleh masyarakat, sehingga permohonan mereka dapat diproses dengan mudah oleh Pengadilan. Semoga!

[Mohammad Noor]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice