Ikahi PA Padang Panjang Gelar Diskusi Perdana

Kegiatan Diskusi Hukum IKAHI PA Padang Panjang
Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Tak berselang lama semenjak pertemuan untuk memperbaharui kepengurusan pada akhir Desember yang lalu, IKAHI PA Padang Panjang langsung “tancap gas” memulai program kerjanya. Salah satunya adalah melaksanakan diskusi hukum yang direncanakan akan digelar sebulan sekali.
Berlangsung di ruang kerja hakim, diskusi perdana pun digelar, Senin (07/01/2013) kemaren, dengan mengambil tema “Pertimbangan Hukum dalam Perkara Isbat Nikah”. Diskusi dibuka dengan pengantar singkat oleh Pembina IKAHI, Drs. Syamsul Bahri, SH., yang tak lain adalah Ketua PA Padang Panjang.
Dalam pengantarnya, Syamsul Bahri mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengurus IKAHI yang telah mengupayakan dimulainya kegiatan-kegiatan IKAHI, termasuk diskusi hukum yang dimulai pada hari itu.
Menurutnya, diskusi-diskusi seperti itu memberikan manfaat bukan hanya kepada personil-personil IKAHI, tetapi pada akhirnya satker akan “kecipratan” dengan adanya peningkatan kualitas putusan yang dihasilkan oleh para Hakim. “Program IKAHI ini akan membantu proses perubahan dalam peningkatan kualitas penanganan perkara,” ujarnya.
Dari Pertimbangan Penetapan hingga Legal Standing
Meskipun awalnya direncanakan hanya akan membahas tentang pertimbangan-pertimbangan penetapan dalam perkara Isbat Nikah, dalam perjalanannya sejumlah hal turut dibahas, seperti kedudukan dan kelengkapan para pihak, alat bukti surat keterangan kematian dalam hal salah seorang pasangan telah meninggal dunia terlebih dahulu, hingga pertimbangan-pertimbangan legal standing dalam penetapan Isbat Nikah.
Diskusi yang dipimpin langsung oleh Drs. M. Lekat, Ketua IKAHI PA Padang Panjang yang juga Wakil Ketua PA Padang Panjang tersebut berlangsung selama satu setengah jam dengan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan penting bagi peningkatan kualitas penetapan Isbat Nikah.
“Kesimpulan-kesimpulan ini akan kita tindak lanjuti dalam diskusi mendatang.” Ujar M. Lekat di akhir diskusi.
Menurutnya, target akhir dari diskusi ini adalah menghasilkan format penetapan isbat nikah yang memuat pertimbangan-pertimbangan hukum secara runtut dan sistematis, sehingga kelihatan penetapan tersebut nantinya menjadi produk pengadilan yang ilmiah serta dapat dipahami dengan mudah oleh para pencari keadilan dan masyarakat luas yang membacanya.
[Mohammad Noor]