logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI PA Padang Panjang Gelar Diskusi Hukum

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

Putusan dengan pertimbangan hukum yang tidak sistematis sangat berpotensi mengandung ketidakjelasan (sumir), sehingga publik akan mengalami kesulitan dalam memahaminya. Selain itu, dapat mengakibatkan pencitraan yang negatif terhadap hakim, padahal putusan adalah mahkota seorang hakim.

Demikian pokok pikiran utama yang mengemuka dalam Diskusi Hukum Seri Kedua yang diselenggarakan oleh IKAHI PA Padang Panjang, Selasa (5/01/2013) kemarin. Diskusi yang dilangsungkan di ruang hakim PA Padang Panjang tersebut diikuti oleh seluruh hakim, dipandu oleh Drs. M. Lekat, Ketua IKAHI PA Padang Panjang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Drs. Syamsul Bahri, SH., Ketua PA Padang Panjang selaku Pembina IKAHI.

Diskusi IKAHI PA Padang Panjang kali ini merupakan lanjutan dari diskusi bulan Januari 2013 yang mengusung tema Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Isbat Nikah.

Sumirnya suatu putusan ditengarai banyak terjadi akibat tidak sistematisnya rangkaian pertimbangan hukum yang dibangun oleh hakim ketika menyusun putusan. “Penelusuran Direktur Perdata Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap sejumlah putusan Pengadilan Agama menemukan dua masalah pokok dalam putusan, yakni tidak singkronnya duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan serta pertimbangan hukum yang cenderung sumir,” Ujar M. Nur, S. Ag sembari membacakan kutipan dari makalah DR. Edi Riadi, SH., MH., Direktur Perdata Agama MARI bertajuk Temuan Permasalahan Hukum Bahan Rakernas MARI Tahun 2011.

“Untuk menghindari kesan sumir tersebut, suatu putusan harus disusun secara sistematis dengan mengurai secara runtun aspek-aspek yang perlu dimuat dalam pertimbangan hukum,” Tambah M. Lekat sembari menyebutkan aspek-aspek yang perlu dimuat dalam pertimbangan hukum, yang meliputi legal standing para pihak, kompetensi absolut pengadilan, pertimbangan alat bukti secara formil dan materil, dan pertimbangan terhadap tuntutan para pihak.

M. Lekat kemudian memberikan contoh-contoh mengenai pertimbangan hukum terkait dengan aspek-aspek tersebut dalam perkara isbat nikah.

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, akhirnya menyepakati beberapa kesimpulan yang terkait dengan sistematika penetapan isbat nikah dan rincian aspek-aspek penting yang harus dimuat dalam pertimbangan hukum penetapan isbat nikah.

Akan Dijadikan Sebagai Blanko SIADPA

 

Untuk merumuskan hasil kesepakatan diskusi menjadi format blanko penetapan, peserta diskusi menunjuk M. Nur, S. Ag untuk menyusun konsep yang akan disepakati pada diskusi berikutnya.

“Setelah disepakati nanti, format penetapan tersebut kita rubah menjadi blanko SIADPA agar proses penyusunan penetapan tetap dapat dilakukan melalui SIADPA sebagaimana dalam perkara-perkara yang lain,” Ujar M. Lekat di akhir diskusi.

[Mohammad Noor]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice