logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ikahi PA Cilegon Ikuti Judge Meeting Club PTA Banten

KPA. Cilegon, Faizal Kamil, SH.,MH Pimpin Langsung Rombongan Diskusi Hukum JMC

Tangerang | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

KPTA Banten Drs. H. Sudirman Malaya, SH., MH telah membuat sistem pembinaan berkelanjutan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) PA sewilayah PTA Banten. Salah satunya adalah program IKAHI, setiap bulan digilir untuk mengadakan diskusi hukum dengan tema yang berbeda, aktual dan faktual.

Pada bulan November 2013 yang mendapat giliran adalah PA Tigaraksa. Diskusi hukum ini dinamakan Judge Meeting Club (JMC), merupakan wadah pertemuan para Hakim atau IKAHI, se-provinsi Banten yang dipusatkan di PTA Banten. Tema yang diangkat didalam diskusi hukum pada hari Jum’at tanggal 8 November 2013 adalah:  “Permasalahan Teknologi Informasi Dalam Beracara Di Pengadilan”, sedangkan pembanding dalam acara ini adalah PA Serang dan PA Pandeglang.

Usai dibuka oleh KPTA Bantn, seluruh peserta yang hadir adalah para Hakim PA sewilayah PTA Banten, sangat antusias dan menyambut positif seluruh rangkaian kegiatan ini, karena disamping ajang silaturahim juga merupakan untuk mengoptimalisasikan ilmu. Utamanya yang berhubungan dengan Teknolog Iinformasi. Di PA-PA telah merebak santer tentang aplikasi Siadpa-Plus, Simpeg Online, Simak BMN dll. Ini merupakan dampak laju dan pesat nya arus Teknologi Informasi di lembaga Peradilan Agama, pungkas pak Pak KPTA Banten. Olehnya semua hakim PA sewilayah PTA Banten wajib menggunakan aplikasi Siadpa-Plus untuk menunjang pekerjaan sehari-harinya, supaya lebih efisien dan efektif didalam Tupoksi tersebut.

Suasana diskusi JMC di RM. Kayu, Sumarecon, Serpong -  Tangerang.

Kegiatan yang dilaksanakan ini berlokasi di tempat yang representatif, oleh sebab dapat menampung peserta sejumlah 120 orang. Bahkan ibu-ibu DYK (Dharma Yukti Karini) cabang juga ikut dilibatkan.

Selanjutnya, acara ditutup oleh wakil PTA Banten, Drs. H. Humaedi, SH., MH , serta dengan ungkapan syukur dengan do’a oleh salah seorang pegawai PTA Banten, maka atas perhatian maupun apresiasi seluruh peserta yang paling penting dari acara seperti ini adalah aplikasinya, imbau pak WKPTA Banten. Dan akhirnya usai bersalam-salaman seluruh peserta mengerti akan beberapa hal dalam implementasi diskusi ini, antara lain:

a)      Relaas panggilan ghaib melalui website pengadilan dapat dinilai resmi & patut.

b)      Salinan relaas panggilan tabayyun yang diupload melalui website pengadilan atau situs tabayyun online adalah sah secara hukum.

c)       Pembuatan dan pengiriman LIPA.1 s/d LIPA.12 dapat dilakukan dengan papperless dengan tidak bertentangan dengan Bindalmin.

d)      Pengiriman berkas banding, kasasi dan PK bisa melalui papperless.

e)      Persidangan dengan memanfaatkan fasilitas teleconfrence dengan perangkat pendukungnya dapat dibenarkan.

[tim redaksi – PA.Cilegon]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice