IKAHI PA Bangkinang Ikuti Kegiatan Diskusi Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 12 Khusus IKAHI Secara Virtual

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (16 Oktober 2025) – Pengurus dan anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 12 – Edisi Khusus IKAHI, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau secara virtual melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini berlangsung di Command Center Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh: Padmilah, S.H.I., M.A., selaku Ketua IKAHI PA Bangkinang, Faizal Husen, S.Sy., M.H., selaku Sekretaris IKAHI PA Bangkinang, serta Pelindung, Pengurus, dan Anggota IKAHI PN Bangkinang.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengusung tema “Komisura: Keterbukaan Informasi Publik dengan Perlindungan Data Pribadi”. Materi utama disampaikan oleh Prayitno Iman Santosa, dengan topik “Anonimisasi sebagai Komisura Hukum antara Hak Publik dan Hak Privat.”
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa anonimisasi merupakan proses penting dalam menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan informasi publik (open justice) dan perlindungan data pribadi (privacy protection). Ia memperkenalkan istilah “Komisura”, yang secara filosofis diadaptasi dari istilah commissural fibers dalam neurologi — menggambarkan konektivitas antara sistem hukum agar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling berkomunikasi dan terkoneksi secara normatif.

Selain membahas aspek konseptual, kegiatan ini juga menyoroti dasar hukum anonimisasi berdasarkan berbagai regulasi, antara lain UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022), UU ITE, serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Melalui forum diskusi interaktif ini, peserta diajak memahami pentingnya penerapan anonimisasi putusan pengadilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus melindungi martabat para pihak yang berperkara, khususnya anak, korban TPKS, dan pihak-pihak lain yang berhak atas kerahasiaan identitasnya.

Kegiatan PRIMA Episode 12 ini berjalan dengan interaktif, di mana peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di wilayah hukum Riau turut aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait praktik implementasi keterbukaan informasi yang sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, IKAHI PA Bangkinang menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas para hakim dalam isu-isu aktual hukum, khususnya terkait anonimisasi, keterbukaan informasi, dan perlindungan data pribadi, guna mendukung terwujudnya peradilan yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan. (ES/TimITPaBkn)
