IKAHI Maluku Rayakan HUT IKAHI Ke 60
Ambon | pta-ambon.go.id
Rabu, 20 Maret 2013, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Ambon, Jl. Dr. Malaiholo No. 1 Ambon, telah diselenggarakan pelaksanaan HUT IKAHI Provinsi Maluku yang ke 60, (20 Maret 1953 – 20 Maret 2013).
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu seluruh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta Panitera Sekretaris (PANSEK), Wakil Panitera (WAPAN) dan Wakil Sekretaris dari 4 lingkungan peradilan di Wilayah Provinsi Maluku.
Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, Mars IKAHI serta pengucapan Tri Prasetya Hakim yang di pimpin oleh WAKA PTA Ambon DR. H. Mukti Arto, SH. M.Hum dan di ikuti oleh seluruh peserta Hakim yang hadir saat itu.
Laporan Ketua Panitia
Ketua Panitia WAKA PT Ambon SUTOYO, SH. MH, dalam laporannya beliau menjelaskan “ Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah yang pertama untuk memperingati Hari Lahirnya IKAHI yaitu 20 Maret 1953 yang genap berusia 60 tahun pada hari ini 20 Maret 2013, Kedua untuk meningkatkan tali persaudaraan sesama Hakim pada IKAHI daerah Provinsi Maluku untuk saling menyayangi untuk menghargai dan bukan untuk menyalahkan.” Ucapnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa “sumber dana pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada sumbangan anggota IKAHI Daerah Provinsi Maluku, sehingga bisa menghadirkan peserta antara lain, 70 orang dari seluruh Hakim dari 4 lingkungan peradilan, 70 orang pejabat struktural maupun fungsional dan 20 orang dari seksi pengisi acara, karena nanti kita akan di suguhkan tarian samba yang kita datangkan dari Amerika Latin serta Rebana yang kita datangkan dari timur tengah” ucapnya di sambut canda tawa dari peserta yang hadir.
Sambutan Pembina IKAHI Daerah Provinsi Maluku
Ketua PT, Basuki Darmo Sentono, SH selaku Pembina IKAHI Daerah Provinsi Maluku menyampaikan bahwa “di usianya yang 60 tahun, kita selalu di tuntut menjalankan tugas – tugas secara professional, salah satu hasil MUNAS IKAHI XIII, adalah di tetapkannya kode etik profesi hakim. Keberadaan kode etik bagi profesi luhur Hakim yang dalam tugasnya menegakkan hukum dan keadilan merupakan satu keharusan”. Ucapnya.
“Saya sebagai Pembina Pengurus IKAHI Daerah Provinsi Maluku di Ambon mengharapkan pemahaman dan penghayatannya bagi segenap anggota IKAHI, tentang kode etik yang telah di tetapkan dalam keputusan IKAHI pusat. Kode etik yang pada dasarnya merupakan sifat dan sikap perilaku lahiriyah dan bathiniyah yang wajib di miliki setiap Hakim di Indonesia” lanjutnya.
“Dengan ditetapkannya kode etik sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sejauh mana kita sebagai anggota IKAHI harus memahami lambing Hakim yang selalu kita kenakan di Baju DInas yang digambarkan dalam Panca Bhrata Hakim, yang merupakan penuangan kongkrit dari pada aturan, etika, moral dan agama baik di dalam maupun di luar kedinasan,” Ucap Pembina pengurus IKAHI daerah Provinsi Maluku dalam mengakhiri sambutannya.
Dalam perayaan Hari ulang Tahun IKAHI ke 60, juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Pembina IKAHI Daerah Provinsi Maluku, Basuki Darmo Sentono, SH di damping oleh Sutoyo, SH. MH yang di berikan kepada 2 (dua) orang Pegawai Teladan Pengadilan Tinggi Ambon. Acara ditutup dengan pembacaan do’a dan foto bersama.